SLEMAN, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menandatangani pemberian dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat sebesar Rp 58,45 miliar.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut dilakukan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi serta Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Ruang Bupati Sleman, Jumat, 13 Oktober 2023.
Jumlah dana hibah untuk KPU Kabupaten Sleman sebesar Rp44,7 miliar dengan rincian APBD Tahun 2023 sebesar Rp17,9 miliar dan APBD Tahun 2024 sebesar Rp26,85 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Sleman Rp13,75 miliar dengan rincian APBD Tahun 2023 Rp5,5 miliar dan APBD Tahun 2024 sebesar Rp8,25 Miliar.
Kustini mengatakan penandatanganan NPHD ini adalah realisasi komitmen Pemkab Sleman dalam mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Ia berharap penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dapat terselenggara tanpa hambatan.
“Melalui pemberian dana hibah ini saya harapkan seluruh tugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dapat terselenggara tanpa hambatan suatu apa pun,” katanya.
Ia mengharapkan agar dana hibah ini dipergunakan secara transparan dan didukung administrasi yang tertib sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
“Dengan demikian terselenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 sesuai peraturan perundang-undangan sehingga diharapkan Sleman nantinya mendapatkan pimpinan kredibel, dipercaya rakyat, dan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja penyelenggaraan kehidupan demokrasi di Kabupaten Sleman,” katanya.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman, Indra Darmawan mengatakan tahapan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sleman telah dilaksanakan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.
Menurut dia, berita acara tersebut menjadi dasar pencantuman besaran anggaran Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan APBD TA 2024.
“Pencairan dana hibah akan dilaksanakan dalam dua tahap, dengan ketentuan pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2023 sebesar 40 persen dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD,” katanya.
Kemudian, katanya, pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2024 sebesar 60 persen dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)