result IMG 20250821 WA0048

Pemkab Sleman-Hiswana Migas DIY Teken Transparansi Pelayanan SPBU

SLEMAN, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang jujur, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.

Penandatanganan komitmen ini dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk Bupati Sleman Harda Kiswaya, Ketua Hiswana Migas DIY Aryanto Sukoco, Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas DIY Bangun Wahyu Aji Wira, perwakilan pemilik SPBU Wira Adyaksa, SAM Retail Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga Weddy Surya Windrawan, serta Ketua Tim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi Ake Erwan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin pelayanan SPBU di Sleman berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.

“Pemkab Sleman bersama Hiswana Migas dan pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap kinerja SPBU, agar memastikan pelayanan tetap prima dan mencegah terjadinya pelanggaran,” ujar Harda.

Ia juga mengajak seluruh pengelola SPBU untuk mematuhi regulasi demi melindungi hak-hak konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan energi.

Ketua Tim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Ake Erwan menyambut baik inisiatif Pemkab Sleman yang menjadi daerah pertama di Indonesia yang menandatangani komitmen bersama dengan pelaku usaha SPBU.

“Ini adalah langkah nyata dan progresif. Semoga bisa dicontoh oleh daerah lainnya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dalam aspek pengukuran, dengan menyebutkan bahwa alat ukur di SPBU bukan sekadar perangkat teknis, melainkan simbol kepercayaan publik.

“Meter yang ada di setiap SPBU bukan hanya sekedar alat teknis semata, namun simbol kepercayaan masyarakat bahwa setiap rupiah yang dibayarkan akan mendapatkan energi yang sesuai,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman Mae Rusmi Suryaningsih menjelaskan bahwa pihaknya melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal terus menjalankan tugas pelayanan tera/tera ulang terhadap alat ukur, termasuk pengawasan dan edukasi terkait metrologi sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014.

“Di Kabupaten Sleman ada sebanyak 51 SPBU dan 25 Pertashop. Sampai dengan Juli sudah terlayani Tera Ulang sebanyak 38 SPBU atau 74,5 persen dan 21 Pertashop atau 84 persen,” kata Mae Rusmi.

Ia menambahkan, hasil pengawasan terhadap kuantitas pengisian di SPBU menunjukkan bahwa seluruh pengujian masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), menandakan ketepatan pengukuran tetap terjaga.

Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid