SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) resmi menginstruksikan seluruh lurah untuk menugaskan empat unsur kunci di tingkat kalurahan mengikuti peningkatan kapasitas konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting (P3S) melalui platform e-HDW Learning. Kebijakan yang tertuang dalam surat Nomor 400.10.3.1/1672 tertanggal 21 Oktober 2026 ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT dalam upaya percepatan target zero stunting di wilayah tersebut.
Kepala Dinas PMK Sleman, Alhalik, S.Sos., M.T., menjelaskan bahwa empat unsur yang diwajibkan mengikuti pembelajaran mandiri daring ini meliputi Kader Pembangunan Manusia (KPM), Tim Pendamping Keluarga (TPK), Kader Posyandu, serta Admin Desa pengelola aplikasi e-HDW. Setiap unsur wajib ditugaskan secara resmi melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dari lurah masing-masing untuk menyelesaikan seluruh materi pembelajaran di laman resmi ehdw.kemendesa.go.id hingga memperoleh sertifikat kelulusan.
“Program ini menjadi bagian penting dari komitmen Sleman dalam penguatan konvergensi pencegahan stunting dari tingkat kalurahan. Dengan pembelajaran terstruktur melalui e-HDW Learning, diharapkan para kader memiliki pemahaman yang sama, terampil menggunakan data, dan mampu melakukan intervensi tepat sasaran di lapangan,” ujar Alhalik dalam keterangan resminya.
Dalam teknis pelaksanaannya, admin kalurahan diwajibkan mengunggah SPT sebagai syarat registrasi akun. Seluruh peserta juga diminta menyiapkan kelengkapan identitas diri mulai dari NIK hingga riwayat pendidikan. Guna memastikan kelancaran proses pembelajaran, Dinas PMK Sleman telah menginstruksikan para Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk melakukan pendampingan intensif di setiap kalurahan.
Tembusan kebijakan ini telah disampaikan kepada seluruh Panewu di Kabupaten Sleman serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sleman untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penulis : Agung Margandhi / TAPM Kabupaten Sleman – Lokasi : (Kabupaten Sleman)
