pemkab sleman

Pemkab Sleman Yogyakarta Resmi Terapkan Lima Hari Sekolah TK, SD, dan SMP

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Mulai semester pertama tahun ajaran 2023/2024, Pemerintah Kabupaten Sleman di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah di jenjang pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama.

“Kebijakan ini dilaksanakan serentak pada semua sekolah di bawah wewenang Pemkab Sleman dari jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP. Keseluruhan berjumlah 51.359 sekolah,” kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Sleman, Senin, 3 Juli 2023.

Ia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut telah didahului dengan kajian yang mencakup kesiapan teknis sekolah serta ketersediaan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.

“Semula akan diterapkan di jenjang SMP dulu, namun setelah dikaji diputuskan untuk dilaksanakan serentak,” ungkapnya.

Dalam penerapan kebijakan lima hari sekolah, ia menyebut bahwa pengaturan jadwal belajar diserahkan kepada masing-masing sekolah yang selanjutnya akan melaporkan pengaturan jadwal ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Bupati Sleman.

“Kami tetap melakukan evaluasi secara berkala. Diharapkan dengan kebijakan lima hari sekolah, anak-anak bisa berinteraksi lebih baik bersama orang tua dan masyarakat,” terangnya.

Kustini mengatakan, penerapan kebijakan lima hari sekolah merupakan bagian dari upaya untuk menguatkan karakter siswa melalui berbagai kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

“Selain itu juga untuk memaksimalkan tripusat pendidikan, yakni lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana menyampaikan bahwa menurut peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan dalam lima hari sekolah waktu belajar mengajarnya delapan jam per hari.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya dilihat pula beban belajar dari masing-masing peserta didik.

“Berdasar hasil kajian, mayoritas responden mendukung penerapan lima hari sekolah. Rinciannya, kesiapan dari aspek sarpras (sarana-prasarana) mencapai 90 persen, wali murid 91,6 persen, dan peserta didik 81,9 persen,” imbuh Ery.

“Ada beberapa alasan ketidaksiapan, salah satunya menyangkut fasilitas tempat ibadah yang belum memadai,” ujarnya.

Guna mengatasi masalah itu, sekolah disarankan bekerja sama dengan pengelola tempat ibadah di sekitar lingkungan sekolah.

Selain itu, ada juga masalah berkenaan dengan fasilitas kantin yang belum memadai. Salah satu solusinya, sekolah bisa menganjurkan siswa untuk membawa bekal dari rumah.

“Tahun ini, Dinas Pendidikan ada anggaran makanan tambahan bagi anak TK dan SD yang akan dilaksanakan pada Agustus. Hanya saja karena keterbatasan anggaran, belum bisa menyasar semua sekolah,” jelasnya.

Bahkan menurut Ery, siswa dari keluarga kurang mampu direncanakan bakal dapat bantuan uang makan.

“Nanti bergiliran, diprioritaskan untuk siswa dari keluarga miskin,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa menjelang penerapan kebijakan lima hari sekolah, para guru telah diminta mempersiapkan diri untuk membangkitkan motivasi belajar siswa pada jam pelajaran siang hari.

Setelah penerapan kebijakan lima hari sekolah, tiap sekolah masih boleh melakukan kegiatan pendampingan untuk penguatan karakter siswa pada hari Sabtu jika memang diperlukan.

“Bila diperlukan, sekolah diperbolehkan memanfaatkan hari Sabtu untuk pendampingan karakter, sepanjang bukan kegiatan yang bersifat belajar mengajar,” tutupnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)