YOGYAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi mengatur jam operasional kegiatan usaha hiburan, rekreasi, karaoke, rumah pijat, dan spa selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Kebijakan ini diberlakukan guna mendukung terciptanya kondisi yang kondusif selama bulan suci Ramadan.
Pengaturan tersebut akan disosialisasikan oleh dinas terkait, disertai operasi kepatuhan untuk memastikan pelaku usaha menaati ketentuan yang berlaku.
Tutup 3 Hari Awal Ramadan dan Idulfitri
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan bahwa seluruh usaha hiburan malam dan sejenisnya wajib tutup pada tiga hari pertama Ramadan serta pada Idulfitri yang ditetapkan pemerintah.
“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama Ramadan itu tutup. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wawan saat jumpa pers kegiatan Ramadan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026).
Setelah masa tutup tersebut, usaha hiburan malam diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam, yakni pukul 21.00–00.00 WIB selama Ramadan.
Dasar Hukum Pengaturan Jam Operasional
Pengaturan jam operasional ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026, tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 36 Tahun 2011 mengenai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota sebagai pedoman teknis bagi para pelaku usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan.
Jadwal Operasional Usaha Hiburan dan Spa
Selama Ramadan 2026, usaha karaoke dan rumah pijat tetap diperbolehkan beroperasi pada siang dan malam hari, dengan pembatasan waktu siang hari pukul 09.00–17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00–00.00 WIB
Untuk arena permainan jenis ketangkasan dan gim yang berada di dalam pusat perbelanjaan, operasional mengikuti jam buka mal.
Sementara itu, arena permainan di luar pusat perbelanjaan diatur dengan ketentuan siang hari pukul 09.00–17.00 WIB dan malam hari pukul 21.00–00.00 WIB
Bagi usaha spa yang berada di dalam hotel berbintang, jam operasional mengikuti ketentuan hotel masing-masing. Sedangkan spa yang berada di luar hotel berbintang diatur dengan jadwal siang hari pukul 09.00–17.00 WIB
Adapun pertunjukan atau event bernuansa religi diperbolehkan digelar pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.
Pemkot Yogyakarta memastikan tempat makan dan minum tetap dapat beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Namun, operasional harus memperhatikan dan tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Dinas Pariwisata Lakukan Sosialisasi
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi setelah Surat Edaran Wali Kota ditandatangani.
Saat ini, tercatat terdapat 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha spa di Kota Yogyakarta.
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, surat elektronik (e-office), blasting pesan, hingga zoom meeting bersama pelaku dan asosiasi pariwisata.
Satpol PP Gelar Operasi Kepatuhan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan pihaknya akan melakukan operasi kepatuhan terhadap jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan.
Pada tahap awal, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Tidak langsung ditutup. Ada tahapan sesuai SOP. Tetap ada pantauan-pantauan dan pendekatan persuasif agar unit usaha berkenan mematuhi ketentuan yang ada,” tegas Octo.
Jurnalis: Hms
Editor: Basuki
