Yogyakarta, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mempersilakan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kembali memanfaatkan Stadion Mandala Krida secara optimal.
“KPK mempersilakan pemda DIY untuk dapat memanfaatkannya kembali secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Keputusan tersebut diambil lantaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida telah selesai dan tidak ada pengembangan perkara lebih lanjut, serta kebutuhan verifikasi fisik aset sudah terpenuhi.
“Terkait status Stadion Mandala Krida, tidak ada pengembangan penyidikan perkaranya di KPK. Dalam penyidikan perkara sebelumnya, kebutuhan pengecekan fisik atas stadion tersebut juga sudah selesai dilakukan,” jelasnya.
KPK menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan aset daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan operasional pemerintah daerah.
“KPK tentunya mendukung penuh optimalisasi pendayagunaan aset-aset daerah untuk kebutuhan pemerintah daerah, sebagaimana concern KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi dalam monitoring controlling for prevention (MCSP),” katanya.
Sebagai informasi, pembangunan Stadion Mandala Krida sebelumnya tersandung kasus korupsi pada anggaran tahun 2016-2017. Sebanyak empat tersangka telah diproses hukum hingga tahap eksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir juga sempat menyatakan kesiapannya untuk menjembatani komunikasi antara Pemprov DIY dan KPK demi kelancaran proses renovasi stadion tersebut.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis
