BANTUL, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, menggelar koordinasi intensif bersama Pendamping Desa (PD) pada Rabu (28/10/2026) untuk menindaklanjuti pembuatan Surat Perintah Tugas (SPT) eHDW Learning. Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting (P3S) melalui peningkatan kapasitas bagi Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Posyandu, Tim Pendamping Keluarga (TPK), dan Admin Desa.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kalurahan Potorono tersebut dihadiri oleh Kasi Kamituwa, Kaur Danarta, perwakilan dukuh, staf kalurahan, serta jajaran Pendamping Desa Kapanewon Banguntapan. Pertemuan ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendesa PDT Nomor B-266/PDP.02.01/X/2026 mengenai kewajiban registrasi dan pembelajaran mandiri bagi para pelaku P3S di tingkat desa.
Pendamping Desa Kapanewon Banguntapan menjelaskan, terdapat lima tahapan krusial yang harus segera diselesaikan oleh pihak kalurahan. Tahapan tersebut meliputi pembuatan SPT yang ditandatangani Lurah, registrasi data personel melalui laman resmi ehdw-learning.kemendesa.go.id, verifikasi oleh admin kecamatan, aktivasi akun, hingga pelaksanaan pembelajaran mandiri yang mencakup pre-test, materi pembelajaran 1 hingga 7, serta post-test untuk mendapatkan sertifikat kelulusan.
“Semangat ber-LMS (Learning Management System) bagi KPM, Kader Posyandu, TPK, dan Admin Desa,” ujar perwakilan Pendamping Desa Kapanewon Banguntapan dalam arahannya.
Menanggapi arahan tersebut, Kasi Kamituwa Kalurahan Potorono menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan seluruh administrasi yang diperlukan. Pihaknya menargetkan proses registrasi dapat rampung dalam waktu dekat agar seluruh kader di wilayah Potorono dapat segera mengakses materi pembelajaran dan memperoleh sertifikat sebagai bukti peningkatan kapasitas dalam penanganan stunting.
Penulis : Ismi Barzanah / Pendamping Desa – Lokasi : (Kalurahan Potorono, Banguntapan, Bantul)
