SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menugaskan Aida Rasita sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terhitung mulai 1 September 2026. Relokasi ini didasarkan pada Keputusan Kemendes PDT Nomor 459 Tahun 2026 tentang penataan dan pengisian jabatan TPP, yang menempatkan Aida Rasita sebagai Pendamping Desa (PD) di wilayah Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman.
Penugasan tersebut dipertegas melalui Surat Tugas Nomor 1141/SDM.00.03/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Aida Rasita bertugas sebagai Pendamping Desa di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Perpindahan lintas provinsi ini merupakan bagian dari skema penataan sumber daya manusia pendamping desa untuk memastikan efektivitas pendampingan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam menjalankan tugas barunya, Aida diwajibkan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Fokus utama penugasannya meliputi pengawalan tata kelola pemerintahan kalurahan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan potensi lokal di Kapanewon Seyegan.
Terkait relokasi ini, pihak TAPM Kabupaten Sleman menyatakan optimisme terhadap kontribusi yang akan diberikan oleh Aida Rasita. “Dengan bergabungnya Aida dalam jajaran TPP Kabupaten Sleman, diharapkan kualitas pendampingan di tingkat kalurahan semakin kuat, terutama dalam mendorong tata kelola pemerintahan kalurahan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi lokal, serta pengawalan program pembangunan desa agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar perwakilan TAPM Kabupaten Sleman.
Kehadiran Aida di Seyegan diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah kalurahan, pemerintah kapanewon, dan para pemangku kepentingan lainnya. Pengalaman yang dibawa dari Padang Pariaman dinilai menjadi modal penting bagi Aida untuk beradaptasi dengan karakteristik pembangunan di wilayah Sleman. Sesuai dengan ketentuan, Aida diwajibkan melaporkan hasil pekerjaan serta keberadaannya secara berkala kepada pihak terkait dan supervisor guna memastikan seluruh program pendampingan berjalan sesuai target yang ditetapkan.
Penulis : Agung Margandhi / TAPM Kabupaten Sleman – Lokasi : (Kecamatan Seyegan, Kabupaten Sleman)