KULON PROGO, Lingkar.news – Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan satu tersangka kasus penelantaran 38 jamaah umrah di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Diketahui, tersangka tersebut berinisial T yang merupakan warga Kabupaten Bantul, DIY.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini pada Selasa, 21 Maret 2023 mengatakan bahwa, pada Jumat, 17 Maret 2023, pihaknya mendapatkan informasi ada 38 calon jamaah umrah yang gagal berangkat menuju ke bandara di Malaysia.
“Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo. Kemudian Kemenag Kulon Progo melaporkan ke Kemenag DIY. Selanjutnya, 38 jamaah yang gagal itu diarahkan untuk beristirahat sementara, karena sudah maghrib dan tidak ada penerbangan langsung menuju Malaysia. Maka mereka diistirahatkan di penginapan wilayah Temon,” kata Fajarini.
Ia mengatakan, pihaknya bersama Kemenag Kulon Progo melakukan komunikasi dengan pihak travel yang memberangkatkan jamaah umroh.
Dari komunikasi tersebut, diperoleh fakta bahwa biro umrah ini tidak memberangkatkan jamaah karena dari pengepulnya tidak menyetorkan uang yang diserahkan dari calon jamaah umrah kepada pihak travel.
Seharusnya, paparnya, uang yang diserahkan dari pengepul sebesar Rp 836 juta. Namun yang diserahkan ke agen travel hanya Rp 659 juta, sehingga masih ada kekurangan Rp 253 juta.
“Sebesar Rp 253 juta ini yang digelapkan pelaku T dengan alasan digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, T ditahan di Rutan Polres Kulon Progo,” ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil mediasi dengan pihak travel, Kemenag, dan kepolisian diperoleh kesepakatan bahwa, travel akan memberangkatkan 38 calon jamaah umrah ini setelah Lebaran 2023.
Kemudian, pada Senin, 20 Maret 2023, pihak travel memulangkan 38 calon jamaah umrah yang gagal berangkat ke rumah masing-masing di Jawa Tengah.
“Nantinya, mereka diberangkatkan setelah Lebaran 2023 atau bulan syawal,” ujarnya.
Fajarini mengimbau masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai calon jamaah umrah di wilayah Kulon Progo, agar berkomunikasi langsung dengan pihak travel atau biro jasa umrah.
“Jangan percaya dengan orang yang mengaku perantara. Langsung ditanyakan ke travel atau agen langsung tentang kesiapan agen memberangkatkan umrah,” imbaunya.
Fajarini mengatakan, agen yang akan memberangkatkan 38 jamaah umrah ini resmi terdaftar di Kementerian Agama.
“Yang nakal adalah pengepul dana umrah. Sedangkan calon jamaah umrah sudah menyerahkan uang biaya umrah kepada pengepul. Namun pengepul menggelapkan dana tersebut sebesar Rp 253 juta untuk kepentingan pribadi. Kami hanya mengimbau silakan dicek langsung ke biro travel, Jangan percaya kepada pengepul,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)