kapolres sleman kombes edy setyanto dalam rapat komisi iii dpr ri 1

Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman demi Jamin Objektivitas Pemeriksaan

JAKARTA, Lingkar.news Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya.

Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang menyita perhatian publik.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Rekomendasi Audit Itwasda Polda DIY

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan Kapolresta Sleman dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.

ADTT tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026, berkaitan dengan penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam hasil audit sementara, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Baca juga: Kapolres dan Kajari Sleman Minta Maaf di DPR soal Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

Hasil ADTT Sepakati Penonaktifan Sementara

Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu.

“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta, Jumat pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.

Baca juga: Sepakat Damai, Kejari Sleman Fasilitasi RJ Kasus Suami Kejar Penjambret hingga Tewas

Kronologi Kasus Penjambretan

Kasus penjambretan yang menjadi sorotan publik ini terjadi pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya menggunakan mobil.

Pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, yang mengakibatkan dua orang pelaku penjambretan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memfasilitasi upaya keadilan restoratif (restorative justice) antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki