restrukturisasi kredit macet solusi humanis untuk meringankan beban nasabah dan menyehatkan bumdes 1791530700 1 750x536 1

Restrukturisasi Kredit Jadi Solusi Humanis Atasi Kredit Macet BUMDes Panjatan

KABUPATEN KULON PROGO, LINGKAR.NEWS – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Panjatan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta, mengandalkan skema restrukturisasi kredit macet pada unit usaha simpan pinjam sebagai solusi humanis untuk meringankan beban nasabah sekaligus menyehatkan keuangan lembaga, Rabu (8/10/2026). Langkah strategis ini ditempuh guna mengatasi tingginya tunggakan pinjaman yang berpotensi menghambat perputaran modal dan keberlangsungan operasional usaha desa tersebut.

Restrukturisasi kredit merupakan penataan kembali kewajiban pembayaran pinjaman yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan ekonomi riil nasabah. Kebijakan ini dihadirkan bukan untuk menghapus utang, melainkan memberikan kesempatan kepada nasabah menyelesaikan kewajiban secara bertahap melalui skema pembayaran yang lebih realistis, seperti penjadwalan ulang angsuran atau perpanjangan jangka waktu pelunasan berdasarkan evaluasi mendalam dan Standar Operasional Prosedur (SOP) BUMDes.

Tim Pendamping Profesional, Endang Pujiati, menegaskan bahwa penanganan kredit bermasalah tidak cukup hanya dengan mengandalkan tindakan penagihan secara konvensional. Menurutnya, pendekatan persuasif dan terukur sangat dibutuhkan untuk menemukan akar permasalahan, seperti penurunan pendapatan atau kegagalan usaha yang dialami nasabah.

“Penanganan kredit macet tidak cukup hanya dengan menagih, tetapi perlu menghadirkan solusi yang tepat dan meringankan beban nasabah. Salah satunya melalui restrukturisasi kredit, yaitu penjadwalan kembali angsuran sesuai kemampuan nasabah tanpa menghilangkan kewajibannya untuk membayar,” ujar Endang Pujiati dalam keterangannya di Panjatan, Rabu (8/10/2026).

Ia menambahkan, penerapan pendekatan persuasif yang didukung perjanjian tertulis transparan serta kepatuhan terhadap SOP BUMDes akan menciptakan simbiosis mutualisme. Nasabah terbantu untuk bangkit secara ekonomi, sementara di sisi lain BUMDes dapat memulihkan perputaran modal demi menjaga kesehatan serta keberlanjutan usaha.

Dalam pelaksanaannya, kesepakatan restrukturisasi wajib dituangkan dalam dokumen perjanjian tertulis yang memuat jumlah kewajiban, jadwal pembayaran baru, besaran angsuran, hingga hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pengurus BUMDes juga diwajibkan melakukan pencatatan administrasi secara tertib dan pemantauan berkala guna memastikan efektivitas kebijakan tersebut agar tidak sekadar menjadi solusi sesaat, melainkan bagian dari penyehatan jangka panjang unit usaha simpan pinjam desa.

Penulis : Endang Pujiati / Tim pendamping profesional – Lokasi : (Desa PANJATAN, Kecamatan PANJATAN, Kabupaten KABUPATEN KULON PROGO, Provinsi DI YOGYAKARTA)