Lj 1

Segini UMK DIY 2026 Tiap Kabupaten/Kota, Yogyakarta Masih yang Tertinggi

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Angka ini menunjukkan kenaikan 6,78 persen atau Rp153.414,05 dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti, dalam konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 25 Desember 2025 menyampaikan bahwa penetapan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made.

Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi DIY sempat menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, terbatas pada angkutan penumpang dan barang. Inisiasi ini mempertimbangkan karakteristik, risiko, dan perkembangan ekonomi melalui kajian unsur akademisi.

Namun, hasil analisis menunjukkan adanya tantangan struktural pada kedua sektor tersebut. Fluktuasi kinerja dan dinamika ekonomi membuat penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk tahun 2026, sehingga masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” ujar Ni Made.

Ni Made menegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2026.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” katanya.

Ni Made menambahkan, besaran kenaikan upah tahun 2026 ini berada di atas ketentuan sebelumnya yang berkisar 0,1 sampai 0,3 persen. Sementara nilai alfa ditetapkan pemerintah pusat, dengan rentang 0,5 hingga 0,9 diserahkan kepada daerah melalui pembahasan Dewan Pengupahan.

“Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi, kita mengambil jalan tengah saja,” ujarnya.

Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. UMK Kota Yogyakarta menjadi Rp2.827.593
  2. UMK Kabupaten Sleman menjadi Rp2.624.387
  3. UMK Kabupaten Bantul menjadi Rp2.591.000
  4. UMK Kabupaten Kulon Progo menjadi Rp2.504.520
  5. UMK Kabupaten Gunungkidul menjadi Rp2.468.378

Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S