seluruh tpp di diy didorong menjadi agen perlinsos perkuat akses warga terhadap layanan perlindungan sosial 1791593862 1 750x536 1

Seluruh Tenaga Pendamping Profesional di DIY Didorong Menjadi Agen Perlinsos

KABUPATEN GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) didorong untuk berperan aktif sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah strategis ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial secara gratis guna menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi di tingkat desa.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Koordinator Provinsi TPP DIY Nomor 097/KORPROV-TPP/DIY/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang mengacu pada Memo Koordinator Nasional TPP Nomor 05/Kornas TPP/BPSDM/X/2026 pada tanggal yang sama. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan resmi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

“Aktivasi TPP sebagai Agen Perlinsos bertujuan mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial dalam menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi. Keberadaan agen diharapkan membantu masyarakat memperoleh akses layanan perlindungan sosial serta mendukung proses pendataan calon penerima bantuan sosial agar lebih transparan, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Murtodo dalam keterangan tertulisnya melalui surat memo yang ditujukan kepada seluruh Koordinator Kabupaten.

Sebagai tindak lanjut, seluruh TPP diinstruksikan untuk segera mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman resmi agent-perlinsos.kemensos.go.id. Setelah proses registrasi berhasil, para pendamping desa diwajibkan untuk mendampingi warga di desa atau kalurahan lokasi tugas masing-masing agar dapat terdaftar sebagai calon penerima layanan perlindungan sosial tanpa dipungut biaya.

Untuk memenuhi salah satu persyaratan administratif berupa kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Koordinator Provinsi bersama para koordinator kabupaten/kota di DIY telah diminta untuk berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Fasilitasi aktivasi IKD ini akan dilakukan secara komunal baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga tingkat desa atau kalurahan guna mempercepat proses pendaftaran agen.

Sementara itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal (BPSDM Kemendes PDT) akan melakukan monitoring secara berkala untuk memantau progres pendaftaran TPP maupun aktivitas pendaftaran warga. Pemantauan tersebut dilakukan melalui *dashboard* khusus guna memastikan efektivitas serta kelancaran program di lapangan.

Penulis : ARIS NURKHOLIS / TAPM Kabupaten Gunungkidul – Lokasi : (Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DI Yogyakarta)