GUNUNGKIDUL, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan bahwa sejak tanggal 1-7 Mei 2023 pihaknya belum menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD setempat dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Gunungkidul Andang Nugroho mengatakan, pendapatan bakal calon anggota DPRD kabupaten sudah dibuka sejak 1 Mei, namun hingga Minggu, 7 Mei 2023 belum ada satu partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas pendaftaran.
“Hingga Minggu sore ini, belum ada partai politik yang menyerahkan dokumen berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Gunungkidul ke KPU Gunungkidul,” kata Andang, pada Minggu 7 Mei 2023.
Ia mengatakan, petugas KPU Gunungkidul sudah berkomunikasi dengan penghubung parpol terkait rencana penyerahan berkas pendaftaran bakal anggota DPRD kabupaten. Berdasarkan komunikasi tersebut, parpol sedang berproses melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.
“Paling banyak berkaitan dengan syarat untuk bakal calon anggota legislatif karena dalam proses melengkapi sehingga belum bisa didaftarkan ke KPU,” tuturnya.
Meski belum ada yang mendaftar, Andang tetap optimistis 18 partai politik akan menyerahkan dokumen berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD sebelum pendaftaran ditutup. Keyakinan ini tak lepas hasil dari komunikasi dari perwakilan partai yang telah menetapkan tanggal untuk pendaftaran.
Untuk partai yang memiliki kursi di DPRD Gunungkidul, seperti PDI Perjuangan, NasDem, PKS, dan PAN menargetkan proses pendaftaran antara 8-12 Mei 2023. Hal yang sama dinyatakan perwakilan dari partai baru yang siap untuk mengajukan bakal caleg di setiap dapilnya.
“Kepastian untuk pendaftaran bisa konfirmasi ke masing-masing parpol. Yang jelas parpol siap mendaftarkan bacalegnya sebelum pendaftaran ditutup,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif dibuka selama dua minggu, mulai 1-14 Mei 2023.
“Untuk 1-13 Mei 2023 pendaftaran dilayani sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir pelayanan dibuka sampai 23.59 WIB,” kata Hani.
Ia mengakui masih ada waktu bagi parpol untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Meski demikian, Hani mengingatkan agar sebelum mendatangi KPU Gunungkidul, persyaratan untuk mengisi daftar calon di aplikasi sistem pencalonan (Silon) harus benar-benar sudah diselesaikan.
“Pengisian di Silon merupakan hal yang wajib. Kalau memang ada perubahan struktur kepengurusan diminta untuk memperbaikinya lewat aplikasi Sipol,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)