Sultan HB X Bolehkan Rakyat Kecil Kelola Tambang

Sultan HB X Bolehkan Rakyat Kecil Kelola Tambang

YOGYAKARTA, Lingkar.news Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengizinkan masyarakat kecil mengelola tambang, sehingga tidak ada lagi penambangan liar. Namun, kegiatan menambang tersebut harus sesuai kebijakan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam acara koordinasi pencegahan korupsi “Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Wilayah DIY” pada Rabu, 30 Juli 2025 menegaskan bahwa penambangan pada prinsipnya diperbolehkan asalkan sesuai izin dan yang diberi ruang harus masyarakat kecil, bukan pengusaha besar.

“Saya punya harapan dengan kesempatan ini tidak ada yang ilegal lagi, sehingga semua ada perizinannya,” jelas Sultan HB X.

Kemudian menyusul tata kelola pertambangan, Sultan meminta agar pemerintah menentukan ketentuan yang jelas.

“Pemda sendiri juga sudah harus menentukan yang boleh ditambang oleh masyarakat meliputi batasan dan lokasinya di mana saja, kalau itu sudah ditentukan baru bisa di kaveling,” tegasnya.

Tata kelola pertambangan MBLB tersebut merupakan komitmen Pemda DIY bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi memberantas penambangan liar dan mengembalikan hak masyarakat atas sumber daya alam.

Sri Sultan juga mencontohkan praktik adil pasca-erupsi Merapi 2010, saat itu seluruh masyarakat terdampak diberi hak menambang secara bergiliran dan adil, tanpa dominasi pengusaha besar. 

“Tahun 2010 itu tidak ada penambang besar, yang ada hanya penambang kecil, supaya masyarakat itu mendapatkan tambahan penghasilan untuk lebih sejahtera. Kalau yang sudah besar itu kan sudah mampu, yang kecil itu warga masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu pemerintah juga membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola tambang yang adil, transparan, dan ramah lingkungan.

Sultan menegaskan, ruang tambang harus diberikan untuk mengurangi kemiskinan, bukan memperkaya kelompok besar.

“Kita hakikatnya adalah memberikan ruang untuk warga masyarakat kita sendiri, mereka yang berat untuk bisa menambahkan penghasilan dengan mendapatkan kaveling-kaveling yang memang telah ditentukan, dengan harapan dapat mengurangi kemiskinan. Yang gede-gede itu nggak dapat juga sudah bisa makan kan,” bebernya.

Sementara itu Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa sinergi dengan pemda ini merupakan tindak lanjut persoalan pertambangan ilegal yang telah berakibat pada kerusakan alam hingga mengancam kesehatan.

Ely menyampaikan bahwa hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY, dengan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Ada 12 titik di seluruh ilayah provinsi DIY, di mana satu titik itu ada puluhan bahkan ratusan, bukan hanya pertambangan oleh rakyat tetapi oleh penambang-penambang besar yang dalam hal ini sudah menggunakan mesin-mesin yang dampaknya sangat membahayakan,” ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa KPK berkomitmen mendampingi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, khususnya di zona tambang rakyat. Ely menegaskan bahwa KPK akan mendorong percepatan proses izin yang legal dan hal tersebut dapat meningkatkan PAD masing-masing daerah, dengan catatan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“KPK akan terus komitmen untuk mendampingi, membantu, dan mendukung rekomendasi terkait dengan permohonan perizinan pertambangan MBLB sendiri. Ketika izin sudah terbit pasti akan menambah PAD retribusinya sehingga akan makin lebih besar dan PAD tersebut bisa dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur nantinya,” terangnya. 

Sumber: Humas Pemprov Yogyakarta