YOGYAKARTA, Lingkar.news – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meninjau tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah DIY pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Peninjauan ini sebagai langkah awal sebelum memutuskan kesanggupan mendukung pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digagas pemerintah pusat.
Tiga lokasi TPST yang dikunjungi yakni TPST Kranon di Kota Yogyakarta, TPST Bawuran di Kabupaten Bantul, dan TPST Tamanmartani di Kabupaten Sleman.
Kunjungan ini dilakukan usai pertemuan Sultan HB X dengan para bupati dan wali kota untuk menyatukan visi terkait kebijakan pengelolaan sampah di Yogyakarta Raya.
“Ini tadi pagi saya berembug dengan bupati/wali kota, untuk mempersamakan visi. Kami harus mengambil keputusan. Sampah ini menjadi investasi dan penyelesaian sampah yang ada di Yogya mau dikelola sendiri atau akan diserahkan kepada pemerintah pusat untuk ditangani,” ujar Sultan usai meninjau TPST Tamanmartani, Sleman.
Sultan menegaskan pentingnya menyelaraskan kebijakan daerah dengan program nasional, khususnya menyangkut opsi pengelolaan sampah di tiga wilayah utama DIY, yakni Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
Menurutnya, saat ini terdapat dua pilihan yaitu pengelolaan sampah dilakukan oleh masing-masing daerah, atau diserahkan kepada pemerintah pusat melalui proyek PSEL.
“Atau dilakukan oleh masing-masing daerah. Pilihan apa yang kita anggap paling baik bisa diambil bersama sebagai bentuk keputusan,” katanya.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, menetapkan Yogyakarta Raya sebagai salah satu dari tujuh wilayah prioritas pembangunan PSEL.
Jika proyek tersebut dijalankan, pemerintah daerah wajib menyediakan pasokan sampah harian minimal 1.000 ton untuk mendukung proses konversi sampah menjadi energi.
“Karena sekalipun diambil pusat, kami tetap menyediakan truk untuk ngangkut minimal 1.000 ton sampah per hari untuk masuk ke pabrikan sebagai bahan baku menjadi listrik,” jelas Sultan.
Lokasi pembangunan PSEL disebut-sebut akan berada di kawasan TPST Piyungan, Kabupaten Bantul.
Meski begitu, Sultan menekankan bahwa keberadaan fasilitas baru ini tidak boleh menyebabkan infrastruktur pengelolaan sampah yang telah ada sebelumnya yaitu seperti TPS3R dan TPST menjadi tidak terpakai atau mangkrak.
“Karena ‘cost’ ini sudah ada, atau sebaliknya baru saja dibangun, tapi akhirnya harus mangkrak. Kami punya problem pertanggungjawaban dengan BPK maupun BPKP, bagaimana hal-hal ini harus kami lakukan dengan ‘clear’ dengan harapan di belakang hari tidak ada problem apapun di bidang hukum,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya koordinasi dan penyamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kebijakan pengelolaan sampah berjalan terpadu.
Sri Sultan juga mengingatkan agar tidak ada daerah yang berjalan sendiri dalam bernegosiasi dengan pemerintah pusat.
“Keputusan tetap di kabupaten/kota karena sampahnya yang ada di kabupaten/kota. Tapi saya tidak mau mereka maunya sendiri-sendiri bernegosiasi dengan pemerintah pusat. Kita maunya pola pikirnya sama, dan saya bersedia membantu kabupaten/kota untuk kita bersama-sama menangani masalah ini,” tegas Sultan.
Yogyakarta Raya, yang terdiri dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, termasuk dalam tujuh wilayah potensial pembangunan PSEL berdasarkan verifikasi nasional.
Wilayah lain yang turut ditetapkan yakni Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

