SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijadwalkan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat provinsi pada 1-2 Oktober 2026 mendatang. Pertemuan yang akan dipusatkan di Hotel Cyka Raya, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul tersebut bertujuan untuk menuntaskan sejumlah agenda administratif kelembagaan.
Koordinator TAPM Provinsi DIY, Murtodho, S.H., M.Pd., menjelaskan bahwa agenda utama rakor ini adalah penyelesaian dan penyerahan Laporan Kelembagaan Triwulan III, verifikasi dan validasi (verval) serta rekomendasi gaji bulan September, hingga evaluasi kinerja (evkin) TPP Triwulan III. Seluruh peserta diwajibkan memenuhi kewajiban administratif tersebut dengan biaya kontribusi sebesar Rp375.000 per orang.
“TAPM harus kerja cerdas, kerja tuntas, dan jangan lupa bahagia,” ujar Murtodho dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Murtodho menegaskan, seluruh peserta harus memperhatikan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Laporan DRP (Daftar Rencana Pelaksanaan) wajib diselesaikan paling lambat pada 1 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB. Selain itu, bukti kunjungan lapangan (kunlap) harus sudah selesai dan diunggah ke sistem sebelum kegiatan berlangsung.
“Yang biasanya telat dan kedodoran itu adalah bukti kunlap. Oleh karena itu, saya minta agar pengisian bukti kunlap dilakukan setiap hari agar tidak menumpuk di akhir,” tegasnya.
Terkait teknis pelaksanaan, Murtodho menambahkan bahwa pihak TAPM Provinsi saat ini tengah menyiapkan template laporan yang akan digunakan oleh masing-masing PIC (Person in Charge) di tingkat kabupaten. Surat undangan resmi terkait kegiatan tersebut akan segera didistribusikan kepada seluruh jajaran TAPM di wilayah DIY dalam waktu dekat.
Penulis : Agung Margandhi / TAPM Kabupaten Sleman – Lokasi : (Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman)