Tarif Retribusi Masuk Objek Wisata di Bantul Naik Mulai Mei 2024

Tarif Retribusi Masuk Objek Wisata di Bantul Naik Mulai Mei 2024, Cek Besarannya

BANTUL, Lingkar.news – Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai 1 Mei 2024 menaikkan tarif retribusi masuk kawasan objek wisata di daerah ini.

​​​​​Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, tarif retribusi masuk wisata pantai yang diberlakukan saat ini sebesar Rp10 ribu per orang, sementara nanti mulai 1 Mei 2024 mengalami perubahan menjadi Rp15 ribu per orang.

“Penyesuaian besaran tarif retribusi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga,” katanya di Bantul, Kamis, 18 April 2024.

Dia menyebutkan, untuk kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok tarifnya menjadi Rp14.500 ditambah asuransi Rp500 untuk setiap masuk setiap orang. Sebelumnya Rp9.500 ditambah asuransi Rp500 per orang.

Kemudian kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo juga menjadi Rp14.500 ditambah asuransi Rp500 untuk setiap masuk setiap orang.

Sementara untuk kawasan Goa Selarong menjadi Rp9.500 ditambah asuransi Rp500 untuk setiap masuk setiap orang, kemudian kawasan Goa Cerme juga menjadi Rp9.500 ditambah asuransi Rp500 untuk setiap masuk setiap orang.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya penyesuaian atau kenaikan tarif retribusi masuk wisata Bantul ini nantinya akan ada kebijakan dari pemerintah untuk lebih mengembangkan pelayanan kepada wisatawan maupun peningkatan sarana prasarana kawasan wisata.

Selain itu, kata dia, juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pariwisata, yang nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan pengembangan pariwisata agar menjadi lebih memiliki daya tarik untuk dikunjungi wisatawan.

“Dengan tarif baru mulai 1 Mei 2024 kita asumsikan berdasarkan kunjungan wisata yang kurang lebih dua juta orang, maka kalau tarif retribusi Rp14,5 ribu per orang maka sudah mencapai Rp29 miliar, itu belum pendapatan yang diperoleh hingga April ini,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)