diy 3

Ternyata Cuma 5 Wilayah, Ini Kabupaten dan Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta

Lingkar.news – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah istimewa di Indonesia yang terbentuk dari peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman, dengan ibu kota berada di Kota Yogyakarta. Status keistimewaan ini menjadikan DIY memiliki sistem pemerintahan yang berbeda dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan metamorfosis dari pemerintahan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman, khususnya dari struktur Parentah Jawi yang dahulu dipimpin oleh Pepatih Dalem di Kesultanan dan Pepatih Pakualaman di Kadipaten. Karena latar belakang tersebut, hubungan antara Pemerintah Daerah DIY dengan Keraton Yogyakarta dan Puro Paku Alaman sangat kuat. Hal ini tercermin dari banyaknya aparatur sipil negara daerah yang juga berperan sebagai Abdi Dalem Keprajan di kedua lembaga tersebut.

Landasan hukum keistimewaan DIY diatur sejak UU Nomor 22 Tahun 1948, yang kemudian ditegaskan melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang pembentukan DIY. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang sebelumnya berkuasa di wilayah tersebut, dengan mempertimbangkan kecakapan, kejujuran, kesetiaan, serta adat istiadat setempat. Oleh sebab itu, hingga tahun 1988 jabatan Kepala Daerah Istimewa dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertakhta, dan hingga 1998 jabatan Wakil Kepala Daerah dijabat oleh Pangeran Paku Alam yang bertakhta.

Istilah Gubernur dan Wakil Gubernur baru digunakan secara resmi sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999. Saat ini, mekanisme pengisian jabatan tersebut diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan ketentuan ini, jabatan Gubernur DIY dipegang oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X, sementara Wakil Gubernur DIY dijabat oleh KGPAA Paku Alam X.

Secara administratif, Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas 4 kabupaten dan 1 kota, yang terbagi menjadi 78 kapanewon/kemantren, 46 kelurahan, dan 392 kalurahan. Kabupaten dan kota di wilayah DIY dibentuk pada kurun waktu 1950–1951 serta 1957–1958, dengan sistem pemerintahan yang pada dasarnya sama dengan kabupaten dan kota di provinsi lain di Indonesia.

DIY memiliki luas wilayah sekitar 3.185,80 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 3,7 juta jiwa, serta dikenal sebagai pusat kebudayaan Jawa, pendidikan nasional, dan destinasi pariwisata unggulan.

Daftar Kabupaten dan Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kabupaten Kulon Progo
  4. Kabupaten Gunungkidul
  5. Kota Yogyakarta