Sleman, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan rehabilitasi terhadap sembilan anak usia sekolah yang terpapar paham radikalisme serta konten kekerasan ekstrem sepanjang periode 2025 hingga 2026. Data tersebut menunjukkan tiga anak terdeteksi pada 2025 dan enam anak pada 2026.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sleman, Muhammad Aji Wibowo, pada Kamis (20/8/2026) mengungkapkan bahwa seluruh anak yang teridentifikasi berusia 12 hingga 17 tahun atau berada pada jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Muhammad Aji Wibowo menyatakan bahwa langkah penanganan dan pembinaan telah dilakukan secara kolaboratif bersama Pemerintah DIY dan Densus 88 Anti Teror.
“Untuk anak-anak terpapar radikalisme di Sleman sampai hari ini terpantau ada enam anak pada 2026, sedangkan pada 2025 ada tiga anak. Kesemuanya sudah kami tangani dan bina bekerja sama dengan Pemerintah DIY dan Densus 88 Anti Teror,” ujarnya.
Terkait motif, ia menjelaskan bahwa mayoritas paparan diperoleh secara mandiri melalui penggunaan ponsel pintar dan grup media sosial, termasuk WhatsApp. Faktor pendorongnya meliputi perundungan (bullying), kesepian, serta masalah keharmonisan keluarga.
“Anak-anak korban bullying biasanya pelariannya ke telepon genggam. Mereka ingin menunjukkan keberadaan atau jati dirinya meski melalui jalur yang salah. Ciri khas yang terpantau umumnya menjadi pemurung dan suka menyendiri,” tambah Aji.
Pihaknya memastikan bahwa paparan radikalisme ini masih bersifat individual dan belum menunjukkan adanya keterikatan dengan jaringan organisasi atau kelompok separatis. “Masih individu, belum masuk jaringan,” tegasnya.
Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sleman, Bagus Jalu Anggara, menambahkan bahwa temuan ini berasal dari pengembangan informasi Densus 88 Antiteror Polri. Ia merinci bahwa jenis paparan yang dialami anak-anak tersebut cukup beragam, mulai dari ideologi radikal hingga konten kekerasan murni.
“Ada juga yang senang dengan konten kekerasan, seperti grup True Crime Community. Anak-anak ini tidak bicara soal ideologi, tapi murni ketagihan mengonsumsi konten kekerasan dan kriminalitas,” ungkap Bagus.
Sebagai simpulan, Pemkab Sleman mengedepankan pendekatan pemulihan psikososial daripada proses hukum pidana terhadap anak di bawah umur. Seluruh anak yang terindikasi menjalani rehabilitasi selama 10 hingga 14 hari di Balai Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov DIY dengan pendampingan intensif.
“Kami juga mengimbau orang tua agar lebih ketat mengawasi penggunaan ponsel cerdas pada anak,” pungkas Bagus.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis
