BANTUL, LINGKAR.NEWS – Tim Kerja Kapanewon Pandak melakukan verifikasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) tahun 2026 di Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, pada Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan dan pengawasan (Binwas) tata kelola keuangan desa untuk memastikan seluruh dokumen pendukung kegiatan sesuai dengan regulasi dan realisasi di lapangan.
Proses verifikasi yang berlangsung di Kantor Kalurahan Wijirejo ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap data anggaran, rencana kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Tim memastikan setiap transaksi dilengkapi dengan bukti pendukung yang sah, seperti nota, kuitansi, tanda terima, serta dokumentasi foto kegiatan yang sinkron dengan pelaksanaan fisik di lapangan.
Ketua Tim Kerja Kapanewon Pandak, Syarifah, S.IP, menegaskan bahwa verifikasi ini merupakan langkah krusial dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Panewu melakukan verifikasi dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan APB Kalurahan dalam Binwas pelaksanaan APBKal 2026,” ujar Syarifah saat memimpin jalannya pemeriksaan.
Lurah Wijirejo, Wisnu Riyanto, A.Md, yang turut hadir mendampingi proses verifikasi bersama jajaran perangkat kalurahan, termasuk Carik, Kasi, dan Kaur, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan transparansi administrasi.
Menurutnya, pendampingan dari pihak kapanewon sangat membantu pemerintah kalurahan dalam meminimalisir kesalahan administratif dalam pelaporan keuangan.
Kegiatan Binwas ini tidak hanya menyasar Kalurahan Wijirejo, tetapi juga dilakukan secara bertahap di empat kalurahan lainnya di wilayah Kapanewon Pandak.
Langkah ini diharapkan mampu menjamin bahwa seluruh dana yang bersumber dari APBKal Wijirejo dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tata kelola keuangan yang berlaku.
Penulis : Suhadi, S.Sos / Pendamping Desa – Lokasi : (Wijirejo, Pandak, Bantul)
