SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia kini diwajibkan menjalankan peran sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) guna mempercepat penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Kebijakan ini ditegaskan dalam bimbingan teknis (Bimtek) daring yang diselenggarakan oleh TAPM Pusat pada Kamis (15/10/2026), yang mewajibkan setiap TPP mendampingi minimal satu kepala keluarga (KK) untuk pendaftaran bantuan sosial.
Dalam kegiatan tersebut, para pendamping diberikan pembekalan teknis mengenai penggunaan aplikasi Agen Perlinsos, prosedur pengajuan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga mekanisme sanggah bagi pengajuan yang ditolak sistem.
Target nasional dari program ini adalah menjangkau sedikitnya 24.000 KK yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 untuk mendapatkan akses perlindungan sosial dari pemerintah.
Koordinator Nasional (Kornas) TPP menekankan bahwa meskipun peran sebagai agen perlinsos sangat krusial, para pendamping tidak boleh mengabaikan tanggung jawab utama mereka di desa.
Fokus utama TPP saat ini adalah mengawal perencanaan pembangunan desa untuk tahun anggaran 2027 agar tetap berjalan sesuai jadwal dan partisipatif.
TPP mendampingi masyarakat yang membutuhkan, memastikan data disampaikan dengan benar, dan tetap mengawal perencanaan desa. Kornas menekankan komitmen TPP dalam memperkuat perlindungan sosial tanpa meninggalkan tugas pokok pendampingan.
Dalam teknis pelaksanaannya, TPP diwajibkan melakukan verifikasi data calon penerima manfaat dengan melampirkan bukti pendukung seperti foto kondisi rumah dan keterangan kelayakan jika terjadi penolakan sistem. Seluruh proses pendaftaran ini ditegaskan bersifat sukarela dan bebas dari pungutan biaya apa pun.
Pihak TAPM Pusat juga menginstruksikan agar Koordinator Provinsi dan Kabupaten melakukan pemantauan serta validasi progres secara berkala melalui dashboard yang telah disediakan.
TPP diminta untuk segera menindaklanjuti setiap notifikasi dokumen agar proses verifikasi di tingkat Kementerian Sosial dapat berjalan akurat dan transparan.
Penulis : Agung Margandhi / TAPM Kabupaten Sleman – Lokasi : (Desa Tridadi, Kabupaten Sleman)
