KULON PROGO, Lingkar.news – Upah minimum pekerja di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, disepakati naik pada tahun 2024.
“Kesepakatan atas usulan UMK 2024 sudah selesai, baik bagi serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha,” kata Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kulon Progo, Jumat, 25, November 2023.
Dia menyampaikan bahwa penentuan nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 dilakukan dengan memperhatikan hak-hak pekerja dan kemampuan pengusaha.
“Harapannya kinerja semakin bagus jadi produktivitas meningkat, sehingga pengusaha untung dan pekerja pun juga senang,” kata Ni Made.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kulon Progo Taufik Rico mengatakan, nominal UMK Kulon Progo disepakati naik 7,67 persen atau Rp157.289 dari Rp2.050.447 per bulan pada 2023 menjadi Rp2.207.736 per bulan pada 2024.
“Hasil kesepakatan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten pada Kamis, 23 November 2023 naik 7,67 persen,” katanya.
Dia mengatakan bahwa besaran kenaikan UMK yang telah disepakati lebih rendah dari besaran kenaikan upah yang diusulkan oleh serikat pekerja di Kulon Progo, yaitu sekitar delapan persen.
“Angka delapan persen ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan iklim investasi di Kulon Progo,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nur Wahyudi membenarkan bahwa nominal UMK Kulon Progo 2024 sudah disepakati naik.
Namun, dia tidak menyebutkan nominal kenaikannya karena nilai UMK Kulon Progo 2024 yang sudah disepakati harus lebih dulu disampaikan ke gubernur untuk ditetapkan.
“Jadi nanti yang berwenang menyampaikan hasilnya adalah gubernur,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)