Kejati DIY geledah Kantor BUKP Tegalrejo

Usut Dugaan Korupsi, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, sebagai bagian dari pendalaman penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu, 19 November 2025, setelah keluarnya Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati DIY.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan di seluruh ruangan pada Kantor BUKP Tegalrejo,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.

Herwatan menjelaskan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.40 WIB dan mencakup seluruh ruang kerja di kantor lembaga keuangan tersebut.

Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BUKP.

Herwatan menambahkan bahwa kegiatan berlangsung lancar dan disaksikan langsung oleh pihak terkait di lingkungan kantor BUKP.

Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.

Pada tahap awal, penyidik menemukan selisih kas pada tabungan, deposito, dan kredit per 29 Juli 2025 senilai Rp2.567.668.770. Temuan itu kemudian mendorong peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2025.

Menurut Herwatan, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai nilai miliaran rupiah.

“Penyidik Kejati DIY telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat DIY,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa pengumpulan bukti masih berlanjut sebelum penyidik menentukan calon tersangka dalam perkara tersebut.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid