wamendagri bima arya 750x536 1

79 Kabupaten/Kota Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Kemendagri Godok Skema Bantuan Lewat DAU

MAKASSAR, Lingkar.news Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok skema pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diupayakan setelah hasil evaluasi menunjukkan sedikitnya 79 kabupaten/kota tidak memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan DAU menjadi salah satu opsi yang sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan. Namun, hingga kini usulan tersebut belum menjadi keputusan final.

“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” kata Bima Arya di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Bima, Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya untuk memetakan kabupaten, kota, maupun provinsi yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal sehingga tidak mampu membayar gaji PPPK.

Di saat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan guna memverifikasi data serta memastikan daerah yang memang mengalami kesulitan anggaran.

“Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK,” ujarnya.

Bima menilai usulan pemerintah daerah agar DAU dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji PPPK merupakan hal yang wajar mengingat belanja pegawai menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap akan mempertimbangkan kemampuan fiskal nasional sebelum menentukan kebijakan tersebut.

“Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tetap akan berlanjut hingga 2027. Karena itu, pemerintah daerah diminta mengelola belanja secara lebih rasional dan menghapus alokasi anggaran yang dinilai tidak prioritas.

“Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan. Tapi sejauh mana porsi Transfer ke Daerah (TKD) ini tentu masih dirumuskan, dikondisikan dengan Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dialokasikan langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, kemampuan fiskal daerah semakin terbatas setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), sementara jumlah PPPK terus bertambah sehingga membebani APBD.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengungkapkan hasil asesmen menunjukkan 79 kabupaten/kota tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai gaji PPPK, meski berbagai langkah efisiensi anggaran telah dilakukan.

“Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya itu sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN. Salah satunya bersumber dari DAU, anggaran transfer ke daerah,” ungkap Rifqinizamy.

Jika skema tersebut disetujui, pemanfaatan DAU diharapkan dapat menjadi solusi bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal, sekaligus memastikan pembayaran gaji PPPK tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki