ilustrasi spionase 750x536 1

Ancaman Spionase Digital Mengintai Indonesia, Pakar Dorong Penguatan Aturan Hukum

JAKARTA, Lingkar.news – Posisi geografis dan strategis Indonesia dinilai membuat negara ini berpotensi menjadi sasaran spionase atau aktivitas mata-mata, terutama untuk mencuri informasi ekonomi, industri, hingga kepentingan militer dan politik.

Karena itu, pemerintah didorong memperkuat kerangka hukum antispionase agar mampu mengantisipasi perkembangan praktik pengumpulan informasi rahasia yang semakin memanfaatkan teknologi digital.

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Edy Prasetyono mengatakan, informasi rahasia dagang dan industri Indonesia memiliki nilai strategis bagi negara lain karena dapat memberikan keunggulan ekonomi.

“Indonesia sangat berpotensi menjadi target spionase karena posisinya strategis secara geografi. Di bidang ekonomi, rahasia dagang dan rahasia industri tertentu yang memberikan keunggulan kepada negara pasti akan menjadi sasaran. Karena itu, kita memerlukan kerangka yang lebih komprehensif,” kata Edy dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Edy, pengaturan spionase perlu memiliki cakupan yang lebih jelas, termasuk aktivitas pengumpulan informasi di bidang ekonomi, militer, dan politik.

Dengan demikian, penanganan praktik spionase memiliki landasan hukum yang memadai untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap kepentingan nasional.

Pandangan tersebut juga disampaikan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja. Ia menilai digitalisasi informasi kritis membuat aktivitas pencurian data oleh pihak lain semakin mudah dilakukan dan berpotensi sulit terdeteksi.

“Sekarang semua informasi dan data-data kritis terkait ekonomi, sosial, budaya, dan seterusnya sudah dalam bentuk digital. Itu semakin mudah untuk mereka ambil secara digital dan tidak mudah terdeteksi,” ujar Ardi.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah instrumen spionase sekaligus meningkatkan kecepatan pengumpulan informasi.

Kondisi tersebut menuntut Indonesia memperkuat kemampuan keamanan siber sekaligus menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan teknologi digital.

“Saya sependapat bahwa definisi spionase yang selama ini tercakup di dalam KUHP harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, termasuk teknologi dan digital. Instrumen spionase sekarang sudah berubah, begitu juga kecepatan pengambilan data dan informasi,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan bahwa spionase merupakan aktivitas pengumpulan informasi yang dapat mencakup berbagai bidang, mulai dari ideologi, politik, hingga ekonomi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Indonesia turut menjalankan kegiatan intelijen di luar negeri.

Namun, menurut TB Hasanuddin, Badan Intelijen Negara (BIN) memiliki keterbatasan kewenangan karena tidak dapat melakukan penyidikan lanjutan hingga penangkapan.

Untuk memperkuat penanganan spionase, ia mengemukakan dua alternatif kebijakan. Pertama, mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang yang sudah berlaku. Kedua, menyusun undang-undang khusus yang mengatur pemberantasan spionase.

“Spionase merupakan kegiatan pengumpulan informasi di berbagai bidang, mulai dari ideologi, politik, hingga ekonomi. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat landasan hukum untuk menghadapi praktik spionase yang kini memanfaatkan teknologi digital,” katanya.

Penguatan aturan tersebut dinilai penting agar perlindungan terhadap informasi strategis nasional dapat berjalan seiring dengan perkembangan teknologi dan pola ancaman spionase yang semakin kompleks.

(Ant/Lingkar.news)