6570F87D EA3D 4324 93F2 C001C11B6CEC 750x536 1

BGN Hentikan Operasional 10 SPPG di Kudus

KUDUS, Lingkar.news – Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus masuk daftar penghentian operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan pemberhentian itu dilakukan karena ketidakdisiplinan dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Sanksi administratif berupa pemberhentian operasional khusus itu mulai berlaku pada tanggal 2 November 2026. Kebijakan tersebut juga disertai penghentian seluruh hak operasional bagi SPPG yang tercantum dalam daftar BGN.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, itu secara khusus mengatur sanksi administratif terkait penyampaian laporan penggunaan dana harian.

10 SPPG yang tercantum dalam daftar penghentian operasional diantaranya adalah SPPG Bae Gondangmanis 2, SPPG Kota Kudus Purwosari 2, SPPG Gebog Klumpit 2, SPPG Gebog Besito, SPPG Jati Getaspejaten dan SPPG Kota Kudus Purwosari. Kemudian, SPPG Kota Kudus Singocandi, SPPG Kaliwungu Blimbing Kidul, SPPG Bae Pedawang, SPPH Kota Kudus Panjunan.

Wahyu Widodo selaku Ketua Paguyuban SPPG Kudus menjelaskan, penghentian operasional itu berkaitan dengan persoalan administrasi pelaporan harian, bukan akibat kasus atau pelanggaran lain dalam pelaksanaan program.

Menurut dia, kebijakan BGN tersebut merupakan langkah untuk memperketat pengawasan sekaligus mendorong seluruh SPPG lebih disiplin dan akuntabel dalam mengelola dana negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

“Iya, itu suspend terkait laporan harian saja yang sifatnya administrasi. Bukan suspend karena kasus, tetapi permasalahan tertib administrasi,” kata Wahyu.

Dia menilai, pengetatan aturan pelaporan perlu dilakukan agar penggunaan anggaran negara oleh setiap SPPG dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Wahyu berharap ke depan tidak ada lagi kerancuan dalam pelaksanaan administrasi, terutama terkait penyusunan dan pengunggahan laporan penggunaan dana harian.

Dengan tertibnya administrasi, proses transfer dana dari BGN diharapkan dapat berjalan lancar tanpa mengalami penundaan.  Dengan demikian, seluruh SPPG bisa menjaga konsistensi pelayanan kepada para penerima manfaat program pemenuhan gizi.

Sementara itu, dalam ketentuan BGN, pencabutan status pemberhentian operasional khusus hanya dapat dilakukan setelah Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan atau mitra menyelesaikan penyusunan LPDH serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui portal SIPGN.

BGN juga mewajibkan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah kembali beroperasi, setiap SPPG wajib menyusun dan mengunggah LPDH secara tertib pada setiap hari pelayanan efektif.(isa)