Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Mifta Reza

DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

SEMARANG, LINGKAR.NEWS – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng, Mifta Reza, menanggapi arahan Presiden Joko Widodo soal larangan buka puasa bersama para pejabat dengan bijak. Dikatakan Reza, sapaan akrab politisi Partai Gerindra ini, nikmat Allah selama Ramadhan adalah nikmat berbuka puasa.

Masyarakat banyak yang memanfaatkan bulan Ramadhan untuk berjualan, meski pada saat di luar bulan Ramadhan tidak berjualan. Ini menandakan bahwa perekonomian menggeliat saat bulan suci Ramadhan tiba.

“Kita lihat menjelang buka puasa, banyak sekali pedagang musiman yang menjajakan makanan di sini. Perekonomian akan bangkit, jika jualan mereka dibeli untuk berbuka bersama sebuah instansi, baik pemerintah maupun swasta maka akan membantu mereka,” ujar Reza.

Justru, kata Reza, buka puasa bersama akan mempererat jalinan silaturahmi dan keakraban. Perputaran ekonomi juga sangat tinggi setiap menjelang buka puasa. Bisa naik dua kali lipat dibanding bulan biasa, katanya. 

BERITA TERKAIT : Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan buka puasa bersama jika dikaitkan dengan masih adanya Covid-19 menurut Reza bisa menerapkan protokol kesehatan, tidak lantas menurunkan kebijakan melarang buka bersama bagi para pejabat dan jajaran pemerintahan.

“Meski saat ini PPKM sudah dicabut dan kehidupan normal, tapi kalau pemerintah melalui sekretaris kabinet menyatakan Covid-19 masih ada, menurut saya penerapan prokes saja selama bulan Ramadhan. Jangan melarang acara buka bersama,” pesannya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Ida Nurul Farida turut menanggapi larangan buka yang dinilainya sangat tidak relevan. Apalagi dikaitkan dengan masih adanya Covid-19, padahal PPKM sudah dicabut dan semua kegiatan pemerintah maupun swasta sudah berjalan normal.

DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali
Ida Nurul Farida – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng 

Surat edaran tersebut justru kontra dengan kondisi yang ada di masyarakat saat ini. Pasalnya saat ini berbagai konser musik sudah digelar dengan ratusan ribu orang yang hadir. Tempat wisata dan kuliner di mana-mana juga ramai pembeli. 

“Larangan buka bersama dengan alasan Covid-19 sangat tidak relevan, kegiatan kemasyarakatan sudah normal, bagaimana mungkin dilarang,” ujar politisi dari PKS ini.

Lebih lanjut, Ida mengkritisi anggapan buka puasa bersama adalah sebuah pemborosan. Menurutnya anggapan itu sangat tidak tepat.

BERITA TERKAIT : Wakil Walikota Surabaya Dukung Larangan ASN dan Pejabat Buka Puasa Bersama

Ida menjelaskan jika berbuka bersama di kantor pemerintah menurutnya hanya diselenggarakan sekali selama bulan Ramadhan. Tujuan kegiatan itu, kata Ida, untuk bersilaturahmi dalam kantor pemerintahan tersebut.

“Buka bersama di lingkungan pemerintahan saya yakin hanya dilakukan sekali selama bulan Ramadhan dan itu untuk ajang silaturahmi. Bukan merupakan pemborosan. Coba saat di luar bulan puasa, justru banyak kegiatan rapat dan banyak konsumsi makan dan minumnya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, buka bersama juga tidak seperti pesta. Banyak yang menyelenggarakan dengan sangat sederhana. Pada acara buka bersama, biasanya ada tokoh agama yang memberikan ceramah dan siraman rohani kepada semua pegawai jika digelar di kantor pemerintah.

“Justru akan banyak manfaat jika berbuka puasa ada siraman rohani sehingga bisa menjadi penyeimbang, apalagi saat ini kondisi negara kita sedang banyak kasus moral seperti pamer harta yang dilakukan anak atau istri pejabat. Dan momentum Ramadhan malah bisa menjadi pencerah,” tegasnya.

Ida Nurul Farida pun meminta agar surat edaran larangan berbuka ditinjau kembali. 

Sebelumnya, surat edaran nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023, tertulis soal larangan menyelenggarakan buka puasa bersama pagi para jajaran pemerintahan. Surat edaran itu diminta agar seluruh pejabat dan aparatur negara mematuhi arahan Presiden itu dan meneruskannya kepada semua pegawai di instansinya masing-masing.(NAILIN RA – KORAN LINGKAR)