JAKARTA, Lingkar.news – Ketua DPP PKB Daniel Johan menegaskan bahwa partainya tetap mengusulkan nama Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon wakil presiden, meskipun Partai Golkar dan PAN bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
“PKB tetap (mengusulkan nama Muhaimin sebagai cawapres), kami hanya memiliki proposal tunggal untuk itu,” kata Daniel di Jakarta, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Menurut dia, PKB tetap berpatokan pada hasil Muktamar ke-V di Bali tahun 2019 dalam mengusung capres atau cawapres di Pemilu 2024.
Daniel menjelaskan bahwa, Muktamar PKB tersebut telah memberikan mandat untuk mengusung Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar sebagai capres dalam Pemilu 2024.
“Kami akan mendengarkan masukan-masukan yang ada, namun keputusan tetap ada pada Cak Imin dan Pak Prabowo sebagai pemegang kunci keputusan,” ujarnya.
Selain itu, Daniel meminta agar nama koalisi yaitu KKIR tidak perlu diubah meskipun Golkar dan PAN menyatakan bergabung. Menurut dia, nama KKIR sudah dikenal masyarakat sehingga layak dipertahankan.
Sebelumnya, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkoalisi bersama Partai Gerindra berkoalisi mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden Pemilu 2024.
Tanda tangan kerja sama politik serta deklarasi capres Prabowo Subianto dilaksanakan di Museum Naskah Proklamasi di Jakarta Pusat, pada Minggu, 13 Agustus 2023.
Hadir dalam deklarasi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)