Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Nasional dan Hentikan Investasi Tol

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Nasional dan Hentikan Investasi Tol

JAKARTA, Lingkar.news Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah menghentikan investasi pembangunan jalan tol menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk, mengalihkan anggarannya untuk memperbaiki jalan nasional yang kemantapannya semakin menurun.

Kebijakan pemerintah yang memprioritaskan pembangunan jalan tol dinilainya berdampak penurunan kemantapan jalan nasional.

“Kebijakan pemerintah yang memprioritaskan investasi pada jalan tol berdampak sistemik pada kemantapan jalan nasional. Saat ini, target kemantapan jalan nasional kita tidak dapat tercapai, bahkan saat ini kondisi kemantapan jalan kita dibawah tahun 2019,” ujarnya, belum lama ini.

Berdasarkan data PUPR, kata Sigit, untuk kemantapan jalan, capaian tahun 2020-2022 baru tercapai 0,9 persen kemantapan jalan. Tahun 2020 kemantapan jalan sebesar 91,27 persen dan capaian kumulatif 2022 sebesar 92,18 persen.

“Tahun 2019 kemantapan jalan sudah mencapai 92,81 persen tapi di 2020 turun jadi 91,27 persen Pada waktu itu pandemi dan mobilitas baik penumpang dan barang juga turun,” paparnya.

Namun, sambungnya, karena anggaran preservasi teralihkan untuk invest jalan tol, akibatnya kepentingan masyarakat dalam pemenuhan hak pelayanan dasarnya jadi terabaikan Pemerintah.

Karena itu, Sigit mendesak pemerintah untuk menghentikan investasi jalan tol dengan dana APBN dan dikembalikan untuk perbaikan dan pembangunan jalan nasional sebagai pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan dasar.

“Saya setuju jika Komisi V membentuk Panja untuk mendudukan kembali persoalan pembangunan jalan sebagaimana diamanatkan UU. Pemerintah wajib menyediakan jalan nasional yang mantap sebagai pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan dasar dan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan karena kerusakan jalan berkontribusi besar pada kecelakaan lalu lintas,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Sigit mengatakan, menurut data dari Kepolisian RI pada tahun 2019, sebanyak 17,89 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kondisi jalan yang buruk.

Beberapa studi dan penelitian juga menunjukkan bahwa jalan yang rusak dapat mengakibatkan peningkatan kecelakaan lalu lintas. Misalnya, sebuah studi yang dilakukan di California pada tahun 2017 menemukan bahwa 42 persen kematian akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut terjadi pada jalan-jalan yang rusak.

Tak hanya itu, Sigit juga mengkritik penetapan tarif tol yang menurutnya tidak fair dengan SPM jalan tol yang seharusnya dipenuhi oleh operator. Sebagai contoh, Sigit menyebutkan jalan dengan tingkat kepadatan tinggi dan sering perbaikan seperti tol Japek dan tol cipali serta tol Pemalang Pejagan harus lebih murah per km nya dibanding ruas tol lainnya.

“Tarif yang berlaku sekarang mahal jika dibandingkan dengan SPM yang diberikan. Banyak tol yang sedang diperbaiki sehingga mengganggu perjalanan dan menyebabkan kemacetan. Seharusnya tarif per KM nya lebih murah dari tol yang sangat lancar,” pungkas Sigit. (Lingkar Network | Koran Lingkar)