Peneliti BRIN Andi Pangerang bakal Jalani Sidang Hukuman Disiplin Bulan Depan

Peneliti BRIN Andi Pangerang bakal Jalani Sidang Hukuman Disiplin Bulan Depan

JAKARTA, Lingkar.news – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menggelar sidang hukuman disiplin untuk peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Sidang tersebut bakal digelar pada Selasa, 9 Mei 2023 mendatang.

Hal tersebut telah disampaikan BRIN melalui siaran pers nomor: 019/SP/HM/BKPUK/IV/2023, seperti yang dilansir pada Jumat, 28 April 2023.

“Paling cepat sidang hukuman disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari.

Hal itu sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN No.6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, sidang hukuman disiplin dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil sidang majelis kode etika dan kode perilaku ASN.

Ancam Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Jalani Sidang Etik Hari Ini

Sebelumnya, BRIN telah menggelar sidang etik Andi Pangerang Hasanuddin pada Rabu, 26 April 2023. Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin.

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.

“Sebanyak lima orang telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH,” tuturnya.

Dirinya mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada Andi Pangerang Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

Peneliti BRIN Andi Pangerang Akhirnya Minta Maaf ke Muhammadiyah

“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih menahan diri serta mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” terang Ratih.

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB.

Hasil sidang menyatakan bahwa, Andi Pangerang Hasanuddin telah melanggar kode etik ASN. Sehingga, Andi Pangerang Hasanuddin harus menjalani sidang penentuan hukuman disiplin yang bakal digelar Mei mendatang.

“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa, APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ucapnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)