Rencana Pelaksanaan ASAJ SE Diknas Dinilai Munculkan Kendala di Sekolah

Rencana Pelaksanaan ASAJ, SE Diknas Dinilai Munculkan Kendala di Sekolah

BLORA, Lingkar.newsRencana pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) yang akan dilaksanakan pada 27 Maret hingga 5 April 2023 memunculkan polemik baru.

Pasalnya, turunnya Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Nomor 420/04242 tertanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar Asesmen Sumatif pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023, dalam salah satu pasalnya berbunyi tidak meliburkan siswa kelas X dan kelas XI saat kelas XII ASAJ. Hal ini menjadi pertanyaan sebagian kepala sekolah. Salah satunya Kepala SMAN 1 Tunjungan Blora, M. Rozaq.

Menurutnya, dengan tidak diliburkannya kelas X dan kelas XI akan menimbulkan beberapa persoalan.

“Yang pertama, tidak semua sekolah memiliki ruang cukup untuk pelaksanaan ujian dan tetap menjalankan KBM adik kelas. Kedua, akan mengganggu pelaksanaan Asesmen Sumatif itu sendiri, sehingga siswa bisa jadi kurang konsentrasi,” ucapnya, pada Senin, 20 Maret 2023.

Dirinya menyakini, banyak sekolah yang akan mengalami kendala. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa di saat pelaksanaan ASAJ, jelas sangat sulit dilakukan.

“Guru banyak yang berkurang karena ikut mengawasi. Apakah bisa efektif?,” tanya Rozaq yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Blora ini.

Terlepas dari ujian yang kini lebih fleksibel, tetap saja kendala sekecil apapun tidak boleh diremehkan.

“Meskipun ujian sekarang sekolah yang menentukan, tetapi tetap akan mempengaruhi hasilnya,” papar mantan Kepala SMAN 1 Randublatung itu.

Menyikapi persoalan itu, sekolah yang dipimpinnya telah menyiapkan beberapa alternatif lain agar siswa kelas X dan XI tetap efektif belajar.

“Kami siapkan magang ditempat-tempat usaha, sebagai wujud pelaksanaan pelajaran PKWU, learning by doing atau nanti sistem daring,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Blora, Slamet Joko Waluyo mengatakan, masing-masing sekolah bisa menentukan sendiri kegiatan yang akan diberikan kepada siswa kelas X dan XI, sehingga antara sekolah yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda.

“Kalau kami pada prinsipnya tidak ada masalah terkait tidak diliburkannya kelas X dan kelas XI,” ujarnya.

Joko mengaku, sudah menyiapkan beberapa agenda kegiatan untuk kelas X dan kelas XI.

“SE tetap menjadi pedoman,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)