Jakarta, Lingkar.news – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyampaikan keberatan atas status hukum yang disematkan kepadanya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/07/2026).
Febrie menyoroti prosedur penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, alat bukti yang diajukan oleh jaksa pemeriksa seharusnya didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut melalui rangkaian ekspos perkara sebelum langkah penahanan diambil.
Menurut Febrie, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dia seharusnya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi dan dilakukan ekspos perkara berkali-kali.
“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini,” katanya.
Sebagai kesimpulan, Febrie menegaskan kesiapannya dalam menghadapi proses hukum yang berjalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan pimpinan, meski ia merasa terdapat upaya kriminalisasi dalam perkara ini.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan ini berlanjut setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari pihak Kepolisian RI. Penyidikan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis
