kepala bp bpkh dadlul imansyah

Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta, BPKH Beberkan Alasannya

JAKARTA, Lingkar.news Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal biaya pendaftaran haji sebesar Rp10 juta, dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menilai kebijakan itu penting untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji yang dikelola untuk kepentingan jangka panjang jemaah.

Fadlul mengatakan usulan tersebut telah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) BPKH. Idealnya, kenaikan dilakukan secara bertahap sejak 2024 hingga 2026 agar dampaknya terhadap pengelolaan dana dapat optimal.

“Di dalam Renstra kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta,” kata Fadlul dalam acara BPKH Connect di Bandung, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut Fadlul, dengan meningkatnya setoran awal, dana kelolaan haji akan bertambah sehingga potensi nilai manfaat yang dihasilkan juga lebih besar.

Sebaliknya, jika kebijakan tersebut tidak dijalankan, maka hasil pengelolaan dana dalam bentuk nilai rupiah berpotensi tidak maksimal.

“Kalau tidak terjadi, ya, asumsi kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiah jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan,” ujarnya.

Selain itu, BPKH juga melihat peluang penguatan nilai manfaat dari kondisi pasar keuangan, khususnya melalui instrumen investasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Menurut Fadlul, ketika harga SBSN mengalami penurunan yang menyebabkan tingkat imbal hasil (yield) meningkat, kondisi tersebut justru menjadi peluang bagi BPKH untuk memperoleh hasil investasi yang lebih baik.

“Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi,” katanya.

Terkait kebijakan kenaikan setoran awal haji, Fadlul menegaskan bahwa hal tersebut tidak harus diatur secara khusus dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya, besaran setoran merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.

“Penetapan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang. Itu hanya kesepakatan, dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH,” ujarnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki