SITUBONDO, Lingkar.news – Sebanyak 4.406 alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi (APK dan APS) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dilucuti karen melanggar aturan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Ahhmad Faridl Ma’ruf, mengatakan pembongkaran ribuan APK dan APS yang melanggar aturan itu dilakukan oleh 17 pengawas pemilu kecamatan.
“Dari 4.406 APK/APS calon legislatif maupun capres-cawapres itu di antaranya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Undang Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 3.005 dan 1.401 APK/APS lainnya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 07 Tahun 2028,” ujar Faridl di Situbondo pada Sabtu, 25 November 2023.
Dia menyampaikan bahwa penertiban dilakukan pada APK dan APS calon legislator maupun pasangan calon presiden yang melanggar.
“Hari ini serentak panwaslucam dan panwaslu kelurahan/desa dan Satpol PP didampingi petugas pengamanan menertibkan semua APK/APS yang kami nilai melanggar,” ujarnya.
Menurut dia, APK/APS ditertibkan karena konten atau isinya melanggar memuat unsur ajakan mencoblos seperti simbol centang, gambar paku ataupun panah mengarah ke nomor calon legislatif maupun capres-cawapres termasuk juga berisi tulisan “coblos” atau “pilih”.
Selain itu, lanjut Faridl, penertiban dilakukan karena melanggar titik lokasi pemasangan APK/APS serta cara memasangnya dipaku ke pohon.
“Pada prinsipnya setelah penertiban tidak boleh ada lagi APK/APS yang melanggar masih terpampang. Apabila masih dibiarkan, maka itu sebuah kesalahan karena ada perlakuan tidak adil dalam penertibannya, dan pasti akan menimbulkan reaksi dari peserta pemilu lainnya,” bebernya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)