MATARAM, Lingkar.news – Delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Penurunan ambang batas diharapkan dapat mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
“Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa ‘parliamentary threshold’ harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka,” katanya di Mataram, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Ferry, penentuan besaran ambang batas parlemen harus memiliki dasar hukum dan metode penghitungan yang rasional. Dengan demikian, aturan tersebut tidak mengakibatkan terlalu banyak suara pemilih yang tidak terwakili di DPR.
Ia menyebutkan, sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019 akibat penerapan ambang batas parlemen. Berdasarkan penghitungan yang disampaikan Ferry, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Ferry menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan ulang ambang batas parlemen untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu.
“Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu,” ujarnya.
GKSR dibentuk sekitar satu tahun lalu sebagai wadah delapan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Selain Perindo, anggotanya terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.
Dalam pembahasan revisi UU Pemilu, Ferry menyebutkan ada tiga persoalan utama yang menjadi perhatian GKSR. Pertama, keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen.
Kedua, perlunya dasar penghitungan yang jelas untuk menentukan besaran ambang batas sebagai instrumen penyederhanaan partai politik. Ketiga, upaya mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dan jumlah kursi yang dihasilkan.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan MK.
Mahkamah menegaskan, perubahan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna. Partisipasi tersebut termasuk keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
MK juga meminta perubahan ketentuan ambang batas parlemen diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dengan demikian, penetapan besaran ambang batas parlemen tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sepanjang didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai.
Perindo dan GKSR mengusulkan angka satu persen sebagai salah satu pilihan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
