peraga jaksel

Bawaslu Jaksel Imbau Tertibkan APK yang Langgar Ketentuan Pilgub DKI 2024

JAKARTA, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan meminta seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan selama tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI  Jakarta 2024.

Komisioner Bawaslu Jaksel, Ahmad Fahlevi, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menertibkan APK yang mengganggu pejalan kaki dan melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kemarin, kita sepakat mau Bawaslu, Satpol PP, dan masyarakat sama-sama menertibkan APK yang memang mengganggu pejalan kaki. Ini sebagai salah satu contoh pelanggaran ketentuan dari peraturan KPU,” ujar Ahmad Fahlevi saat ditemui di Jakarta, Senin (3/6).

Ahmad menegaskan bahwa penertiban APK ini merupakan bahan evaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya terkait pemilihan presiden dan legislatif (Pilpres dan Pileg).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak saling menunggu untuk menurunkan APK yang melanggar ketentuan atau jika masa kampanye telah usai.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar peraturan terkait penertiban APK diperkuat. Menurut Ahmad, Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja tidak secara spesifik menyebutkan tugas dan wewenang dalam pelaksanaan penertiban APK.

“Dalam peraturan itu tak ditegaskan yang menertibkan Satpol PP karena penertiban APK itu dikembalikan kepada peserta pemilu,” jelas Ahmad.

Namun, dalam kenyataannya, lanjut Ahmad, banyak peserta pemilu hanya berfokus pada pemasangan APK dan mengabaikan penertibannya. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya penegasan peraturan untuk memastikan penertiban yang efektif.

Ahmad juga mendorong masyarakat untuk berinisiatif melaporkan pelanggaran selama kampanye Pilgub DKI tahun ini kepada Bawaslu.

“Saya lebih mengutamakan masyarakat lebih berani untuk melakukan pelaporan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran di wilayah,” ujarnya.

Selain penertiban APK, Ahmad menyoroti perlunya evaluasi terkait keterbukaan akses bagi Bawaslu untuk menghemat tenaga dan waktu. Saat ini, Bawaslu masih berkoordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI terkait pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada DKI.

“Kalau rekap kita dikasih akses ke Sirekap, ini tak diberi ke Bawaslu,” keluhnya.

Pada Pilpres tahun ini, Bawaslu DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 11.949 APK yang terdiri dari spanduk, bendera, baliho, dan berbagai bentuk lainnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)