JAKARTA, Lingkar.news – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pemeriksaannya oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari pendidikan politik.
Hasto diperiksa selama 2,5 jam terkait laporan yang dibuat oleh dua orang atas nama, Hendra dan Bayu Setiawan, pada 26 dan 31 Maret 2024. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Bagi kami ini merupakan bagian dari pendidikan politik dan upaya membangun kesadaran hukum. Maka kami hadir terlepas dari motif apapun yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi,” kata Hasto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Hasto menjelaskan bahwa undangan pemanggilan tersebut bertujuan untuk memberikan keterangan terkait pernyataan yang disampaikannya di televisi nasional.
Menurutnya, beberapa pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk penghasutan yang mengarah pada tindak pidana dan penyebaran berita bohong yang diduga menciptakan kerusuhan.
“Dari pernyataan-pernyataan saya itu, kemudian ada yang mengajukan pengaduan ke aparat penegak hukum karena diduga pernyataan saya dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” jelas Hasto.
Hasto menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik.
Ia juga menekankan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari produk jurnalistik yang diatur oleh UU Pers, yang merupakan bagian dari amanat reformasi yang diperjuangkan dengan susah payah.
“Tapi prinsipnya, saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah disampaikan baik secara politik, hukum, maupun sosial. Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan, bermaksud menghasut, menggerakkan orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana,” kata Hasto.
Pengacara Hasto, Patra M. Zen, menambahkan bahwa Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yaitu Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kendati demikian, menurut Patra, kliennya tidak diperiksa secara formal pada hari ini, melainkan diklarifikasi. Menurutnya, Hasto sebenarnya tidak wajib hadir dalam undangan klarifikasi tersebut.
“Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, penyidik mempersilahkan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu,” kata Patra. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)