anggota dpd ri stefanus ban liow

DPD RI Dorong Sinkronisasi Regulasi Koperasi Pusat dan Daerah, Ini 6 Rekomendasinya

MANADO, Lingkar.news Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) menilai regulasi perkoperasian di Indonesia belum sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menyatakan perlunya penyelarasan aturan guna menciptakan kepastian hukum dan penguatan sektor koperasi nasional.

“DPD RI melalui BULD menyimpulkan bahwa regulasi perkoperasian di Indonesia saat ini belum selaras antara pusat dan daerah,” ujar Stefanus dalam konsultasi publik hasil pemantauan dan evaluasi perda serta ranperda terkait koperasi di Manado, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan instruksi presiden (Inpres) tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.

Ia menjelaskan instruksi presiden (Inpres) tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki sanksi administratif maupun konsekuensi hukum.

Menurut Stefanus, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai lokasi uji publik mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Ia menilai hal tersebut penting untuk memperjelas perbedaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Koperasi harus ditegaskan sebagai manifestasi langsung Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga seluruh kebijakan pusat dan daerah berorientasi pada prinsip ekonomi kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” ujarnya.

BULD DPD RI telah melakukan pemantauan di 38 provinsi melalui penyerapan aspirasi masyarakat, kunjungan lapangan, serta rapat dengar pendapat yang diperkuat melalui uji publik.

Hasilnya ditemukan tiga persoalan utama dalam sektor koperasi, yakni potensi risiko pidana bagi kepala desa terkait pengelolaan keuangan, ketidakjelasan eksistensi koperasi lama, serta tumpang tindih dengan entitas ekonomi desa lainnya sebelum adanya program KDKMP.

“Dari hasil pemantauan, dinas koperasi daerah mengalami kebingungan, pengurus koperasi tidak memahami regulasi yang berlaku, dan kepala desa khawatir terjerat hukum,” katanya.

Ia menegaskan kondisi tersebut bukan kegagalan daerah, melainkan akibat desain regulasi yang belum tepat.

Melalui uji publik, BULD DPD RI merumuskan enam rekomendasi strategis:

  1. Mendorong percepatan revisi UU No. 25 Tahun 1992
  2. Memperkuat dasar hukum program Koperasi Desa Merah Putih
  3. Memperjelas hubungan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes
  4. Mengarahkan kebijakan koperasi pada peningkatan kualitas
  5. Memperkuat peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam pendidikan, sertifikasi, pengawasan, dan advokasi
  6. Memberikan perlindungan bagi koperasi yang telah ada, khususnya Koperasi Unit Desa (KUD)

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Sekretaris Desa Bersatu Sulawesi Utara Luki O.J. Kasenda, Ketua Dekopin Sulawesi Utara G.S. Vicky Lumentut, serta Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Joy Elly Tulung.

Adapun penanggap berasal dari Sementara penanggap dari Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki