MALANG, Lingkar.news – DPRD Kota Malang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bangunan dan gedung untuk memperketat pengawasan kepemilikan sertifikat laik fungsi (SLF) bagi pemilik bangunan.
Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan Raperda Bangunan dan Gedung saat ini masih dalam proses pembahasan yang mencakup sistem pengurusan perizinan SLF.
SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan sebagai tanda bahwa sebuah bangunan telah dipastikan layak beroperasi, sesuai ketentuan teknis, keselamatan, hingga kesehatan.
“Di Kota Malang banyak gedung bertingkat dengan resiko sedang dan tinggi sehingga perlu ada kepastian bagi masyarakat, salah satunya soal keselamatan. Dalam raperda ini didorong untuk SLF, selain persetujuan bangunan gedung (PBG),” terangnya, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dito mengatakan bahwa pembahasan raperda ini merupakan upaya memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung di tingkat daerah.
Menurut dia, setiap pemilik bangunan atau gedung, baik bersifat eksisting maupun sedang dalam proses pembangunan wajib mempunyai dokumen SLF sebagai jaminan bahwa aset yang digunakan dalam kondisi layak sesuai fungsi.
Dalam raperda tersebut juga membahas mekanisme penerapan sanksi bagi pemilik bangunan yang abai mengurus SLF.
Soal pencantuman sanksi, DPRD Kota Malang sudah melakukan pembahasan intensif bersama para akademisi, dengan mekanisme penerapan secara teknis penerapan regulasinya.
“Dari sudut pandang hukum kenapa diimplementasikan agar tidak ada bangunan yang menyalahi aturan. Ketika diimplementasikan ini bisa memberikan konsekuensi secara administrasi maupun pidana,” terangnya.
Dito kembali menegaskan sesungguhnya regulasi yang sedang disiapkan ini menjadi sebuah upaya melindungi keselamatan masyarakat saat melaksanakan aktivitas di dalam sebuah bangunan.
Meski regulasi ini masih dalam proses pembahasan, ia berharap para pemilik bangunan yang belum melengkapi dokumen persyaratan, baik itu PBG maupun SLF bisa secepatnya mengajukan permohonan pengurusan kepada pemerintah kota.
“Kepemilikan dokumen perizinan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi,” pungkasnya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa

