DPRD Surabaya Usul Revisi Perda Ketertiban Umum

DPRD Surabaya Usul Revisi Perda Ketertiban Umum

SURABAYA, Lingkar.news Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengatakan usulan revisi perda menyusul insiden pengamen meninggal usai nekat melompat ke Sungai Jagir guna menghindari penertiban Satpol PP Kota Surabaya, Minggu, 24 Agustus 2025.

Kahfi menilai Perda Trantibum perlu dikaji ulang karena melihat anak jalanan sebagai masalah ketertiban kota bukan sebagai masalah kesejahteraan sosial.

“Pendekatan ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengamanatkan negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar anak,” ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan satpol PP, BPBD Linmas dan keluarga korban meninggal dunia di kantor DPRD Surabaya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak jalanan, menurut Kahfi, harus menjadi prioritas karena penegakan perda tidak boleh mengorbankan nyawa ataupun memunculkan ketakutan di kalangan masyarakat.

“Kami melihat ada kekosongan aturan yang berpotensi menimbulkan tindakan represif di lapangan. Karena itu, kami mendorong revisi perda yang menjadi dasar hukum penertiban Satpol PP yang lebih humanis,” tuturnya.

Perda Trantibum, kata Kahfi, revisi perda perlu diarahkan agar lebih manusiawi dan berperspektif perlindungan sosial. Apalagi terdapat kasus anak jalanan dan pengamen adalah korban dari persoalan sosial dan bukan pelaku kriminalitas.

“Harus ada aturan yang jelas membedakan mana yang disebut pelanggaran ketertiban umum, dan mana yang merupakan masalah sosial. Anak jalanan jelas masuk kategori masalah sosial sehingga pendekatannya harus rehabilitatif bukan represif,” tuturnya.

Kahfi juga meminta Pemerintah Kota Surabaya Surabaya memperkuat program pemberdayaan anak jalanan.

“Kita tidak boleh lagi hanya mengandalkan patroli penertiban. Harus ada sistem yang mencegah anak-anak itu kembali ke jalanan, baik melalui rehabilitasi,” ucapnya.

Dia mengaku Komisi A siap membentuk panitia khusus untuk mengkaji ulang perda penertiban umum yang menjadi acuan Satpol PP.

“Harapannya, regulasi baru nanti dapat menutup celah tindakan represif dan lebih berpihak pada penyelesaian akar masalah sosial,” katanya.

Jurnalis: Rara
Editor: Ulfa Puspa