Komitmen Sikat Korupsi Mahfud MD Janji Jadi Pejabat Negara yang Tegak Lurus

Komitmen Sikat Korupsi, Mahfud MD Janji Jadi Pejabat Negara yang Tegak Lurus

JAKARTA, Lingkar.news Calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024, Mahfud Md, berkomitmen menjadi pejabat negara yang tegak lurus dalam menegakkan konstitusi. Mahfud juga menegaskan dirinya tidak bisa didikte pihak manapun apabila terpilih sebagai wakil presiden Republik Indonesia mendampingi Ganjar Pranowo.

“Jadi, apa pun prosedurnya, kalau prinsipnya sudah sama untuk menegakkan konstitusi, tidak ada yang bisa mendikte Mahfud Md,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog ‘Tabrak Prof’ bersama masyarakat Lampung, yang digelar khusus untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat secara tatap muka.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan dirinya adalah pendekar hukum yang senantiasa bersikap tegak lurus menegakkan konstitusi.

Mahfud juga bercerita tentang kesepakatannya bersama partai-partai pengusung ketika hendak dipilih menjadi cawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo.

Ia menjelaskan, Mahfud dan seluruh partai pengusung bersepakat untuk tidak saling menugaskan. Kesepakatan yang dibangun adalah menegakkan hukum dan konstitusi sesuai proporsi-nya masing-masing.

Sementara, Mahfud menegaskan bahwa partai politik tugasnya adalah menegakkan hukum dan konstitusi dengan mengirim kader-kader terbaiknya sebagai wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kemudian juga mengirimkan pejabat-pejabatn-nya ke pemerintah dalam rangka tugas bersama menegakkan konstitusi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Mahfud berkomitmen tetap pada sikapnya untuk menjalankan konstitusi, menegakkan hukum, serta menyikat korupsi apabila diberi mandat oleh rakyat sebagai wapres RI tahun 2024-2029.

Lebih lanjut Mahfud tegas menyebut hukum Indonesia masih tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Oleh karena itu dirinya akan fokus membenahi aparat penegak hukum apabila menang Pilpres 2024.

“Kami akan mulai dari aparatnya karena kalau hukum tumpul ke atas itu biasanya aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum itu ada di polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan,” ungkapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)