unnamed file 177 750x536 1

Kontroversi Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mendagri: UUD 1945 Tidak Melarang

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sepanjang prosesnya dilakukan secara demokratis.

“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025.

Tito menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh pemilih maupun melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi definisi demokratis.

“Demokratis itu bisa dua, langsung dipilih rakyat atau melalui DPRD. UUD 45 tidak melarang,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih melalui DPRD.

“Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan, kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kami mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing,” kata Bahlil di Istora Senayan, Jakarta.

Usulan tersebut disampaikan Bahlil dalam acara doa bersama Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar yang bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah pejabat negara dan pimpinan partai politik lainnya.

Bahlil mengungkapkan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait akan dimulai tahun depan dengan melibatkan semua pihak untuk mengakomodasi berbagai aspirasi.

“Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati dan cemat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam,” ujarnya.

Bahlil juga menegaskan pentingnya pembahasan UU Politik menyertakan aspirasi dari semua pihak, guna menghindari adanya pihak yang merasa aspirasinya tidak didengar dan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S