JAKARTA, Lingkar.news – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI telah mengajukan penghentian sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya yang telah dinonaktifkan dari anggota DPR RI.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan permintaan penghentian gaji hingga tunjangan itu sudah disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.
Zulhas berkomitmen bahwa PAN akan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Namun, Zulhas mengatakan bahwa penghentian gaji dan fasilitas itu diminta hanya selama status nonaktif berlaku.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
NasDem Minta DPR Setop Gaji-Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI mulai Senin, 1 September 2025.
Hal itu diumumkan PAN melalui siaran pers yang diteken oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu, 31 Agustus 2025.
PAN menyatakan berkomitmen menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional di DPR RI.
“PAN mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap tenang, sabar dan mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Viva.
Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid

