Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat konferensi pers 768x512 1

PSI: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah tak Ada Kaitannya dengan Kaesang

Jakarta, Lingkar.news – Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada hubungannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep.

Hal itu disampaikan Andy karena baru-baru ini banyak pihak yang mengaitkan bahwa putusan tersebut dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.

“Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat (31/5)

Menurut dia, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.

Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.

“Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu,” kata dia.

Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, Keputusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. (rara-lingkar.news)