JAKARTA, Lingkar.news – Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran diarahkan untuk memperkuat kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tengah semakin kompleksnya ekosistem media dan pesatnya perkembangan teknologi digital.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan penambahan jumlah komisioner KPI untuk memperkuat kapasitas lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, beban kerja KPI semakin besar karena ruang lingkup penyiaran kini tidak lagi terbatas pada media konvensional.
“KPI ini kan tidak lagi hanya menghadapi media konvensional seperti televisi dan radio, tetapi juga ekosistem media yang makin kompleks dan terhubung dengan platform digital, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap artificial intelligence (AI),” kata Amelia dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi I DPR RI sebagai pengusul, belum lama ini.
Amelia mengatakan penambahan komisioner diperlukan seiring dengan semakin luasnya tugas KPI. Perubahan ekosistem media membuat kebutuhan pengawasan dan pembagian kerja di dalam lembaga tersebut turut meningkat.
“Adanya perluasan ruang lingkup penyiaran, di mana RUU Penyiaran ini mengarah pada pengaturan yang lebih luas terhadap layanan, termasuk di dalamnya platform digital. Sehingga kebutuhan pengawasan serta pembagian kerjanya juga meningkat, jadi beban kerjanya meningkat,” ujarnya.
Selain penambahan komisioner, penguatan KPI dalam revisi UU Penyiaran juga mencakup penataan struktur, kewenangan, serta mekanisme pemilihan komisioner.
Menurut Amelia, revisi UU Penyiaran juga mengarah pada penguatan pengawasan terhadap platform digital dan AI dengan melibatkan ahli-ahli independen. Hal ini dinilai penting karena perkembangan teknologi telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh dan mengonsumsi informasi.
“Penguatan kelembagaan KPI itu sendiri, di mana revisi UU ini memang menempatkan penataan struktur, kewenangan serta mekanisme pemilihan komisioner itu sebagai salah satu fokus utama, di samping juga membentuk pengawasan AI dan platform digital dari ahli-ahli independen,” katanya.
Amelia menambahkan digitalisasi, internet, media sosial, dan AI telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat secara signifikan. Karena itu, regulasi penyiaran perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar pengawasan terhadap ekosistem media tetap efektif.
Di sisi lain, penguatan KPI juga menyentuh struktur kelembagaan di daerah. Amelia menjelaskan usulan perubahan struktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) berkaitan dengan persoalan keterbatasan anggaran dan kewenangan.
Menurutnya, KPID selama ini menghadapi keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan di daerah. Karena itu, salah satu usulan dalam revisi UU Penyiaran adalah menata KPID menjadi KPI Provinsi yang berfungsi sebagai kepanjangan tangan KPI pusat.
“Karena selama ini KPI Provinsi yang saat ini disebut KPID memiliki keterbatasan menyangkut anggaran dan kewenangan. Untuk itu, salah satu dari penguatan tersebut maka struktur KPID ditarik sebagai KPI Provinsi kemudian menjadi kepanjangan tangan dari KPI pusat sehingga dapat memperkuat anggaran dan kewenangannya,” jelas Amelia.
Penguatan struktur tersebut diharapkan dapat membuat koordinasi antara KPI pusat dan daerah menjadi lebih efektif, sekaligus memperkuat dukungan anggaran dan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki