JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah perolehan kursi partai politik (parpol) hasil Pemilu Legislatif 2024. Dari total 18 parpol nasional yang berpartisipasi dalam Pileg, delapan parpol berhasil lolos ke Senayan dengan total 580 kursi DPR RI.
Delapan parpol tersebut dinyatakan memperoleh kursi DPR untuk periode 2024-2029 setelah mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, rincian perolehan 580 kursi untuk periode 2024–2029 adalah sebagai berikut:
- PDI Perjuangan (PDIP): 110 kursi (18,97% dari total kursi)
- Partai Golkar: 102 kursi (17,59%)
- Partai Gerindra: 86 kursi (14,83%)
- Partai NasDem: 69 kursi (11,9%)
- PKB: 68 kursi (11,72%)
- PKS: 53 kursi (9,14%)
- PAN: 48 kursi (8,28%)
- Partai Demokrat: 44 kursi (7,59%)
Sementara itu, 10 parpol lainnya tidak berhasil memenuhi ambang batas 4 persen sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR. Data penetapan resmi ini tertuang dalam Keputusan KPU RI dan juga diproses melalui tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut hasil perolehan suara sah parpol peserta Pemilu 2024 pascaputusan MK:
- PDIP: 25.384.673
- Golkar: 23.208.488
- Gerindra: 20.071.345
- PKB: 16.115.358
- Partai NasDem: 14.660.328
- PKS: 12.781.481
- Demokrat: 11.283.053
- PAN: 10.984.639
- PPP: 5.878.708
- PSI: 4.260.108
- Perindo: 1.955.131
- Partai Gelora: 1.282.000
- Hanura: 1.094.599
- Partai Buruh: 927.898
- Partai Ummat: 642.550
- PBB: 484.487
- Partai Garda Republik Indonesia: 406.884
- PKN: 326.803
Ambang batas 4 persen yang ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 adalah sebesar 6.071.731,72. Merujuk pada perhitungan KPU RI, maka ada 10 dari 18 parpol yang maju pada Pemilu 2024 tidak lolos ke Senayan.
Parpol yang gagal melenggang ke parlemen meliputi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Perhitungan ambang batas 4 persen itu merujuk pada ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Sesuai ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), lima fraksi partai dengan perolehan suara Pemilu 2024 tertinggi berhak menduduki jabatan Pimpinan DPR RI..
Fraksi PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024 dan pemilik kursi terbanyak menempatkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR.
Berikutnya, empat posisi Wakil Ketua DPR RI awalnya dijabat oleh Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Fraksi Gerindra), Saan Mustopa (Fraksi NasDem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (Fraksi PKB).
Namun, Adies Kadir kemudian mengundurkan diri dari DPR RI untuk bertugas sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI digantikan oleh Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki
