6593F996 A07C 40F8 844C A48880B10407 750x536 1

Sam’ani Terima Dialog Sekaligus Persilakan Demonstan MBG Duduki Kursi Bupati Kudus

KUDUS, Lingkar.news – Sejumlah warga melakukan aksi demonstrasi terkait evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan Kantor Bupati Kudus, Senin (14/9/2026). Aksi tersebut pun mendapat sambutan hangat dari Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.

Bupati Sam’ani menemui langsung para pendemo dan menerima dialog terkait tuntutan yang disampaikan. Bahkan, peserta aksi justru dipersilakan masuk ke ruang kerja Bupati Kudus.

Salah satu peserta aksi bernama Markonah juga mendapat kesempatan untuk duduk di kursi kerja orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut. Markonah tampak gembira ketika duduk di balik meja kerja Bupati Kudus. 

Suasana pun berlangsung santai dan menjadi salah satu momen yang cukup mencuri perhatian di sela aksi penyampaian aspirasi. Saat Markonah duduk di kursi Bupati, seorang warga lain tampak membuka laci meja kerja. Warga tersebut kemudian mengambil sejumlah barang yang berada di dalam laci, seperti kaus dan payung yang masih terbungkus plastik.

Usai keluar dari ruang kerja Bupati Kudus, Markonah yang merupakan warga asal Kabupaten Pati mengaku datang untuk turut mendukung aspirasi yang disampaikan para demonstran.

“Kita ikut menyuarakan hati, mensuport teman-teman yang tujuannya baik,” ujar Markonah.

Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan suara dan memberikan masukan apabila masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan maupun program yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Apabila ada kekurangan dari pemerintahan untuk menjalankan tugas, kita perlu bersuara,” sambungnya.

Sebagai informasi, demonstran yang menggeruduk Kantor Bupati Kudus merupakan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Daerah Indonesia (LADI) Kudus dan Aliansi Masyarakat Pantura (Matra) Kudus.

Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Massa meminta adanya moratorium atau penghentian sementara program hingga tata kelola pelaksanaannya dinilai berjalan lebih baik dan tepat sasaran.

Dalam aksi tersebut, massa memasang baliho berisi tuntutan penolakan terhadap pelaksanaan MBG sebelum dilakukan perbaikan tata kelola di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Koordinator Aksi Sholeh Isman mengatakan, terdapat sejumlah tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut. Di antaranya moratorium Program MBG, pelibatan pelaku UMKM dalam kemitraan, serta standarisasi SPPG.

Standarisasi yang dimaksud meliputi kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pemasangan kamera CCTV, hingga tindakan tegas aparat penegak hukum apabila terjadi pelanggaran maupun kasus keracunan.

“Sebenarnya tujuan program MBG baik, hanya saja tata kelolanya yang buruk, tidak ada payung hukum yang jelas serta tidak adanya tindakan ketika terjadi pelanggaran,” ujar Sholeh.

Ia juga menyoroti keterlibatan pelaku UMKM dalam rantai pasok Program MBG. Menurutnya, masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal seharusnya mendapatkan kesempatan untuk terlibat sebagai pemasok bahan baku bagi dapur-dapur SPPG.

“Tata kelolanya masih amburadul, standarisasi juga tidak jelas karena banyak SPPG yang belum memenuhi IPAL. Ini hanya pemborosan APBN sehingga kami menuntut untuk moratorium,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Menurut Sam’ani, sejumlah catatan dan masukan dari masyarakat dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kudus.

“Poinnya mereka peduli dengan masyarakat. Memang tata kelola MBG perlu pembenahan, kami akan evaluasi semuanya,” ujar Sam’ani.

Untuk memperketat pengawasan, Pemkab Kudus akan melibatkan Dinas PKPLH Kudus bersama Koordinator SPPG Kabupaten Kudus melakukan inspeksi ke dapur-dapur MBG.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan setiap dapur memenuhi standar yang telah ditetapkan, mulai dari ketersediaan IPAL, SLHS, pemasangan CCTV hingga penyediaan saluran pengaduan masyarakat.

“Setiap dapur akan kami tempelkan stiker setelah semua standarisasi terpenuhi. Kami juga akan menyediakan hotline aduan agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan melapor ke Sekda Kudus atau Bupati,” paparnya.

Terkait tuntutan moratorium, Sam’ani menjelaskan bahwa kewenangan penghentian Program MBG berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Kudus, kata dia, hanya dapat memberikan rekomendasi dan masukan terkait berbagai perbaikan yang diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut.

Selain itu, Pemkab Kudus juga akan menyiapkan kajian mengenai kebermanfaatan Program MBG bagi masyarakat. Kajian tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk infografis yang dapat dipasang di setiap SPPG.

“Nanti bisa dikomunikasikan ke setiap kecamatan, kajian untuk menyediakan infografis dampak setelah adanya MBG, baik sisi pendidikan, kesehatan maupun sosialnya,” bebernya.(isa)