JAKARTA, Lingkar.news – Pilihan berat bagi calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 apabila hendak mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024, sebab wajib mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Ia menegaskan aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota untuk mengundurkan diri jika didaftarkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota,” ujar Hasyim.
Adapun bagi caleg terpilih yang belum dilantik, mereka juga harus siap mengundurkan diri dari status calon terpilih jika didaftarkan sebagai calon kepala daerah.
“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” jelasnya.
Sementara syarat yang diperlukan untuk pengunduran diri ini meliputi tiga dokumen utama:
- Dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
- Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
- Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Hasyim juga memberikan simulasi terkait tahapan pilkada. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran calon pilkada dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024, diikuti dengan verifikasi administrasi, dan penetapan sebagai paslon peserta pilkada pada 22 September 2024. Anggota DPR dan DPD yang terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.