JAKARTA, Lingkar.news – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin menghormati keputusan pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah melihat ada surat yang beredar terkait pencabutan dan penarikan permohonan. Kami juga membaca pemberitaan terkait penarikan permohonan itu. Tentu sikap kami menghormati karena itu hak dari Pemohon,” kata Kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Kendati demikian, pihak Luthfi-Yasin tetap menunggu sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025. Menurut Denny, pihaknya ingin memastikan pencabutan perkara itu melalui konfirmasi oleh majelis hakim pada sidang lanjutan dimaksud.
“Tentu kalau betul-betul ditarik maka perkara dengan sendirinya ditetapkan menjadi perkara yang tidak dilanjutkan pada proses dismissal. Dari sisi kami selain menghormati adalah menunggu di persidangan selanjutnya bahwa ini betul-betul menjadi fakta persidangan,” terangnya.
Kata KPU Jateng Soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilgub
Hendrar Prihadi alias Hendi, saat dikonfirmasi via pesan singkat di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025, membenarkan bahwa pasangan pihaknya mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz juga mengonfirmasi bahwa Andika-Hendi telah mengajukan surat penarikan permohonan ke Mahkamah pada Senin, 13 Januari 2025 siang. Adapun, gugatan Andika-Hendi teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pada sidang perdana di MK, Kamis, 9 Januari 2025, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan hasil Pilgub Jateng. Keduanya juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)